Sah Jadi Panglima TNI, Ini Gaji dan Tunjangan Jenderal Andika Perkasa
1 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – DPR RI menyetujui pengangkatan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Lantas, berapa pendapatan yang diperoleh Andika jika menjabat sebagai Panglima TNI?
Besaran gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp 5.283.200 – Rp 5.930.800.
Selain mendapatkan gaji, Jenderal Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Tunjangan yang diberikan setiap bulannya itu mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan individu. Adapun besaran tunjangan, yakni 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.
Dalam lampiran aturan tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah Rp 29.085.000. Jika Andika Perkasa memenuhi setiap komponen yang disyaratkan, maka tunjangan yang bisa diterima mencapai Rp 43.627.500 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Jenderal Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan.
Editor: Frifod