Banyak Ruko di Medan Kangkangi Aturan Izin, Pejabat Pemko Tutup Mata?
2 min readTOP-NEWS.id, MEDAN – Menyikapi pemberitaan dugaan penyalahgunaan izin bangunan 21 unit disulap menjadi 31 unit rumah toko (ruko) yang berada tepatnya di pinggir sungai alias (DAS) di depan SMA Islam Plus Adzkia Jalan Tuasan/Pasar III, Kecamatan Medan Tembung, Sumut.
Camat Medan Tembung A Barli M Nasution S STP MAP ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (5/11/2021) mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan pada pengembang.
“Kecamatan dan Perkim juga sudah memberikan peringatan. Selanjutnya, Perkim bersama Satpol PP bertindak tegas, seperti pembongkaran. Wewenang kecamatan tidak sampai situ pak,” terang Camat Medan Tembung.
Sementara, Kabid Penegakan Satpol PP Kota Medan Ardani juga mengatakan, bangunan tersebut telah kita lakukan penindakan pada tanggal 1 Oktober 2021.
“Dalam pengetahuan diminta pihak pengembang agar menyesuaikan jumlah bangunan ruko sesuai dengan SIMB yang telah diterbitkan oleh Pemko Medan,” ujar Ardani.
Ardani menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi kepada pihak penanggungjawab bangunan untuk mendapat kejelasan yang benar.
Soal ini, terkesan konfirmasi dari instansi terkait tersebut seperti buang badan. Padahal pihak Kecamatan Medan Tembung dan Dinas Perkim Kota Medan, serta Satpol PP Kota Medan punya wewenang penuh untuk menghentikan pembangunan ketika ditemui kecurangan pada izin bangunan.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak mengatakan bahwa bangunan tersebut diduga telah melanggar UU No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air dan Peraturan Pemerintah tentang sungai yaitu, PP No 38 Tahun 2011 menegaskan bahwa 10-20 meter dari bibir sungai dilarang mendirikan bangunan.
“Artinya, bahwa tanah tersebut berada di jalur hijau alias DAS (Daerah Aliran Sungai). Jadi gimana pula pengembang bisa mendirikan bangunan sebanyak itu dilahan milik negara,” jelas dia.
“Diduga kuat ruko tersebut juga tidak memiliki SIMB,”tandasnya, Minggu (7/11/2021).
“Begitupun masih berani pihak developer atau pemilik ruko menyulap bangunan menjadi 31 unit, padahal izin yang diurus hanya untuk 21 unit. Sungguh keterlaluan, tak dipungkiri lagi kerja sama yang baik telah terjalin untuk saling menguntungkan diantara pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Seharusnya, kata dia, Pemko Medan tak boleh lagi lengah seperti kondisi sekarang ini, dengan disinyalirnya banyak penyalahgunaan izin bangunan dan bahkan bangunan tanpa plank SIMB menjamur di Kota Medan.
“Pemko Medan jangan cuma cuap-cuap belaka, apalagi terkesan pembiaran memperkaya diri sendiri pada oknum tertentu. Menurut pantauan kami, diduga di depan bangunan tersebut juga tidak terlihat adanya plang SIMB yang terpasang,” pungkasnya.
Reporter: Harry
Editor: Frifod