fbpx
Kamis, 12 September 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Resmi Harga Baru Tes PCR Jawa-Bali Maksimal Rp 275 Ribu, Luar Rp 300 Ribu

1 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek, yakni biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM (sumber daya manusia), reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

“Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Sebagai catatan, syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.