fbpx
Selasa, 8 Oktober 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Pengelolaan Dana Otsus Papua, Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru

2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Beleid berlaku sejak diundangkan pada 15 Oktober 2021.

“Penggunaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik,” ungkap Pasal 5 PP 107/2021 seperti dikutip, Rabu (2/11/2021).

Jokowi menyatakan bahwa pendanaan untuk Papua terdiri dari dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan migas sebesar 70 persen dan DBH gas alam 70 persen.

Lalu, dana otonomi khusus (otsus) sebesar 2,25 persen dari plafon alokasi dana alokasi umum (DAU) nasional dan dana tambahan infrastruktur (DTI).

Dari total DBH, nantinya sekitar 35 persen harus digunakan untuk belanja pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Sisanya, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, dan 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

Untuk dana otsus, dana sebesar 1 persen dari DAU nasional akan diberikan untuk keperluan umum. Sementara 1,25 persen sisanya diberikan dengan sistem berbasis kinerja pelaksanaan.

Penerimaan dana otsus 1 persen digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik. Selain itu, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan lembaga adat serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah.

Dana 1,25 persen digunakan paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan, paling sedikit 20 persen untuk belanja kesehatan, dan ada pula yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sedangkan untuk DTI, besarannya akan ditentukan dari hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran. Penetapannya memperhatikan kinerja DTI tahun sebelumnya dan kemampuan keuangan negara.

Selain bersumber dari pusat, Jokowi menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengalokasikan sebagian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang bersumber dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua untuk ditabung dalam bentuk dana abadi. Nantinya, hasilnya bisa dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang.

Presiden Jokowi menekankan pentingnya alokasi dana Papua untuk pendidikan. Bahkan, ia berharap anak-anak Papua bisa mendapatkan pendidikan bermutu sampai tingkat sekolah menengah dengan beban dana kepada masyarakat serendah-rendahnya.

Begitu pula untuk bidang kesehatan, Jokowi ingin Pemprov Papua menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi tenaga kesehatan. Caranya, dengan memberikan insentif tambahan berbasis kinerja dan kehadiran serta bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

“Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dengan beban masyarakat serendah-rendahnya,” tulis Pasal 17.

Terkait pengelolaan, nantinya gubernur dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan urusan pemerintahan dalam negeri perlu melakukan pendampingan kepada gubernur untuk mengevaluasi pengelolaan anggaran tersebut.

Evaluasi dilakukan terhadap kesesuaian antara usulan program dan RIPPP, kesesuaian program dan kewenangan, sinergi usulan rencana program, kewajaran nilai program dan kegiatan, asas efisiensi dan efektivitas, hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan, hingga sinergi dengan rencana anggaran dan program yang bersumber dari dana tambahan DBH migas otsus.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.