fbpx
Jumat, 6 Desember 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Mendes PDTT: Ada Perbedaan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Desa Adat

3 min read
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa terdapat perbedaan upaya pemerintah untuk memenuhi hak dasar antara masyarakat adat di desa adat dengan masyarakat adat di desa administrasi.

“Pembedaan perlakuan ini terjadi, karena desa adat dibedakan dari desa administrasi biasa, dan keberadaan dua jenis desa ini diatur dalam Undang-Undang Desa,” kata Mendes Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Gus Menteri menambahkan, bagi masyarakat adat yang berada di desa administrasi, pemenuhan hak-hak dasar mereka akan terintegrasi dengan pelayanan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Di sisi lain, Gus sapaan Mendes, masyarakat adat yang berlokasi di desa adat akan memperoleh pemenuhan hak yang lebih mendalam.

“Melalui nomenklatur desa adat, masyarakat adat diakui keberadaannya lengkap dengan pengakuan atas batas wilayah ulayatnya,” ucap Gus Mendes.

Adapun yang dimaksudkan dengan wilayah ulayat, adalah satuan wilayah di bawah pengaturan hukum adat. Hak-hak adat akan hidup dan melekat pada wilayah di bawah hak ulayat, dan hak tersebut dimiliki atau dikuasai secara bersama-sama oleh seluruh warga persekutuan yang hidup di wilayah setempat.

Selain memiliki pengakuan atas batas wilayah ulayat, kata Gus Menteri, masyarakat adat di desa adat juga diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

“Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional juga diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Indonesia,” tambahnya.

Memberi Kepastian Hak Kepemilikan Tanah Ulayat

Menurutnya, pengakuan-pengakuan tersebut mengakibatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan upaya yang berbeda dalam memenuhi hak-hak dasar milik masyarakat adat di desa adat.

 

Ia menjelaskan, upaya pertama, adalah memberi kepastian hak kepemilikan atas tanah ulayat melalui sertifikat yang mengatasnamakan pemerintah desa dan tanah menjadi milik desa adat.

Kepala desa akan menandatangani secara ex-officio, alias penandatanganan tersebut berdasarkan kewenangan yang diberi oleh masyarakat adat.

Selanjutnya, terkait hak masyarakat atas budayanya, diwujudkan oleh pemerintah dengan diberlakukannya pemerintahan adat dan hukum adat dalam penyelenggaraan desa adat.

“Demikian pula dilindungi benda-benda adat yang dimilikinya melalui desa adat,” tandas  Gus Mendes.

Selain upaya-upaya tersebut, katanya, pemerintah juga memenuhi hak dasar masyarakat adat di desa adat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa difokuskan pada upaya mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa. Upaya ini juga berlaku untuk masyarakat adat di desa administrasi.

Jadi, terdapat 18 tujuan dalam SDGs Desa, yakni Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, dan Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan.

Selanjutnya, terdapat Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan yang terakhir adalah Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Tujuan-tujuan dari SDGs diyakini dapat memenuhi hak-hak dasar masyarakat adat yang berada di desa adat maupun desa administrasi.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.