fbpx
Minggu, 5 Mei 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Ketua Majelis Hakim tak Hadir, Sidang Kasus Tipikor Dana Hibah Situs Mansinam Diundur Besok

1 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sidang perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana hibah Situs Mansinam yang menghadirkan terdakwa Marthen P Erari, SE, MSi dan terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh, Kamis (28/10/2021) kembali ditunda.

Sidang yang semula beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan dari kedua terdakwa dengan terpaksa ditunda, karena Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH sedang menjalani tugas di Sorong, Provinsi Papua Barat.

Dalam keteranga tertulis Advokat Yan Christian Warinussy kepada redaksi, Kamis (28/10/2021), sore, sidang yang dipimpin hakim anggota Rudi, SH dihadiri Jaksa Penuntut Umum Decyana Caprina, SH dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Hadir dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Nandotray, yaitu Advokat Yan Christian Warinussy, SH, sementara terdakwa Marthen P Erari hadir sendiri dalam sidang tanpa didampingi penasihat hukumnya Advokat Demianus Waney, SH, MH.

Sidang ditunda, Jumat (29/10/2021) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang meringankan dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

“Kami akan hadirkan saksi meringankan dari Jayapura, tepatnya dari Badan Pekerja Am Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua,” jelas penasihat hukum terdakwa Nandotray singkat.

Sementara terdakwa Marthen P Erari masih akan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.