Merasa Dilecehkan, Direktur Eksekutif LP3BH Minta Kapolres Sorsel Segera Tindak Oknum Anggotanya
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Atas nama Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, selaku Direktur Eksekutif, saya ingin menyampaikan keprihatinan dan rasa sesal kami kepada Kapolres Sorong Selatan Komisaris Besar Polisi (AKB) Choiruddin Wachid, SIK, MM,” demikian disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, SH melalui keterangan tertulis kepada TOP-NEWS.id, Kamis (28/10/2021) sore.
Hal ini yang dimaksud terkait perbuatan dan perilaku cenderung melecehkan dan sengaja menghalangi tugas staf advokat LP3BH Manokwari saat hendak bertemu kliennya atas nama Michel Yaam dan Maklon Same pada Senin (25/10/2021) dan Selasa (26/10/2021) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat.
“Saya telah menerima informasi dari Advokat Thresje Juliantty Gaspersz dan Advokat Simon Banundi bahwa mereka mengalami perbuatan dan perilaku tidak menyenangkan yang cenderung melecehkan dan bersifat arogan dari seorang anggota Polres Sorong Selatan yang belum diketahui identitas jelasnya dengan berpakaian preman pada hari Senin (25/10) sekitar pukul 15:00 Wit,” ujar Yan.
Saat itu, kata Yan menjelaskan, kedua staf advokat LP3BH Manokwari, yaitu Advokat Thresje Juliantty Gaspersz dan Advokat Simon Banundi sedang bertemu dengan kliennya atas nama Michael Yaam dan calon klien atas nama Maklon Same di Polres Sorsel.
“Ketika Nyonya Gaspersz dan Banundi sedang berbicara dengan kliennya didampingi Kabag Ops Polres Sorsel, tiba-tiba ada seorang anggota berpakaian preman datang dan menanyakan apakah kedua pengacara LP3BH Manokwari ada memperoleh kuasa dan ada surat permintaan bantuan hukum dari para kliennya. Lalu oknum anggota polisi yang belum jelas identitasnya itu, di depan Kabag Ops Polres Sorsel langsung “menyuruh” dengan nada perintah agar klien kami Michael Yaam dan calon klien kami Maklon Same masuk kembali ke dalam sel tahanan,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan ini cenderung melecehkan hak klien kami atas hak memperoleh bantuan hukum sebagai diatur dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 serta Pasal 60, Pasal 70 dan Pasal 71 dari UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dikatakan Yan, perbuatan oknum anggota polisi yang tidak jelas identitasnya tersebut juga cenderung melanggar hak staf advokat LP3BH Manokwari menurut UU No 18 Tahun 2003 tentang Bantuan Hukum.
“Oleh karena itu, kami mendesak saudara Kapolres Sorsel melalui Kepala Bagian Operasi (KBO)-nya agar menindak oknum anggota polisi Polres Sorsel tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku,” pintanya.
Dijelaskan dia, hal ini karena, kedua advokat LP3BH tersebut menyaksikan langsung perilaku tidak terpuji dari oknum anggota polisi di Polres Sorsel bersama-sama dengan Kepala Suku Aifat di Teminabuan, Sorsel yang hadir dan juga pasti didengar dan dialami oleh Kabag Ops Polres Sorsel saat itu.
Sehingga, cukup alasan untuk menindak perilaku tidak etis dari oknum anggota polisi Polres Sorsel tersebut sesuai moto presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Editor: Frifod