Kasus Tipikor, Direktur Eksekutif LP3BH Apresiasi Kinerja Kajati PB dan Jajarannya Tetapkan Marinus Bonepay sebagai Tersangka
1 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya yang telah mengambil langkah hukum dengan menyidik dan menetapkan saudara Marinus Bonepay,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangannya kepada TOP-NEWS.id, Jumat (29/10/2021) pagi.
Dimana kemudian kata Yan, Kajati Papua Barat (PB) bersama jajarannya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan (Marinus Bonepay) sesuai prosedur hukum yang dibenarkan dalam UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Yan, hal ini menunjukkan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 senantiasa berjalan.
“Karena langkah hukum bertanggungjawab sudah dijalankan oleh Kajati Papua Barat dan jajarannya, maka saya kira saudara Marinus Bonepay selaku tersangka memiliki hak yang diatur dalam KUHAP pula untuk mengajukan keberatan sepanjang mengenai penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut melalui lembaga pra peradilan,” ujar Yan.
Sementara Kajati Papua dan jajarannya juga diharapkan dapat memanfaatkan waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari untuk melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Marinus Bonepay ke Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari guna diadili sesuai KUHAP.
Editor: Frifod