fbpx
Sabtu, 18 Mei 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kepada Kapolda Papua Barat, Advokat Yan C Warinussy Pertanyakan Alasan Biromob Tangkap 10 Mahasiswa di Asrama Timika

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy, SH mempertayakan maksud dan tujuan serta alasan melatarbelakangi tindakan pengledahan dan penangkapan terhadap 10 mahasiswa di Asrama Mahasiswa Kabupaten Timika di Kompleks Amban, Manokwari, Papua Barat, Senin (22/11/2022) pukul 06.30 WIT.

“Tindakan tersebut sesuai laporan yang LP3BH terima dari kontak person kami bahwa dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Papua Barat di bawah pimpinan Kasat Kombes Pol Semmy Ronny Thabba. Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada. Saya telah melakukan klarifikasi lewat pesan WhatsApp kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dengan ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Yakni,  mengenai tindakan yang kami nilai cenderung menciderai prinsip-prinsip HAM yang terkandung dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Advokat Yan dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Menurut Direktur Eksekutif LP3BH ini, hal ini disebabkan, karena Kasat Brimob Polda Papua Barat tidak membawa surat perintah penggeledahan, baik tempat maupun gedung Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B,” ungkap Yan.

Bahkan, kata Yan, sepertinya surat tugas juga tidak ditunjukkan saat melakukan penggeledahan badan kepada para mahasiswa penghuni Asrama Mahasiswa Kabupaten Mimika tersebut.

Bisa dinilai bahwa tindakan membawa mahasiswa sebanyak 10 orang ke Mako Brimob Papua Barat sangat patut dipertanyakan landasan hukumnya.

 

“Indonesia adalah negara hukum yang kini merupakan salah satu negara demokrasi terbesar keempat di dunia yang patut dicerminkan dari cara aparat negara apalagi, aparat penegak hukum menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Sebab, indeks demokrasi di Provinsi Papua dan Papua Barat yang cenderung berada pada titik terendah, akibat perbuatan yang cenderung membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat selama ini.

Dikatakannya, ke-10 mahasiswa yang ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob adalah Engelbertus Beanal, Welison Dekme, Romario Wamang, Andreas Wamang, Win Klabentme, Detiau Magai, Son Wonda, Wianus Alom, Amsal dan Semuanya Balinol.

Saat ini, LP3BH Manokwari akan memberi bantuan hukum bagi mereka dan juga mahasiswa yang tinggal di Asrama Mimika jika mereka menghendaki dilakukan langkah hukum pasca peristiwa tersebut.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.