fbpx
Sabtu, 18 Mei 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Sebut Kasus Perdata Pertamina Belum Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sebagai kuasa hukum Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III dalam perkara perdata Nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Mnk di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, kami telah menyatakan banding secara resmi atas putusan tersebut, Selasa (23/11/2021) di Kepaniteraan Perdata PN Manokwari.

Kini kami menunggu diberikan salinan putusan dari pengadilan agar kami dapat segera mengajukan memori banding terkait perkara tersebut. Banding dilakukan sebagai bagian dari hak para pihak dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini lenggugat yang terdiri dari Tuan Daud Mandacan, Nyonya Alfonsina Mandacan, Nyonya Dortea Monika Mandacan, Tuan Antoni Agustinus Mandacan serta Tuan George Gemuruh Mandacan melalui Kuasanya Advokat Erwin Rengga Tandisapo, SH telah mengajukan gugatan yang terdaftar pada tanggal 8 April 2021.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Chtistian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Selasa (23/11/2021).

Para penggugat tersebut, mengajukan gugatan terhadap PT Pertamina (Persero) di Jakarta sebagai Tergugat I dan Depot PT Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari sebagai Tergugat II.

Kemudian Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III serta Bupati Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat III. Juga Nyonya Merry Vony Sorbu, Denny Demianus Sorbu serta Yermina Yeni Sorbu selaku Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VIII.

Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat VIII. Dengan diajukan permohonan banding ini oleh Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III, maka putusan perdata nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mnk tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.