fbpx
Minggu, 19 Mei 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Tipikor Septic Tank Terhenti, Direktur Eksekutif LP3BH Pertanyakan Kajati Papua Barat, Ada Apa Ini?

1 min read

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari  Advokat Yan Christian Warinussy, SH, MH 

TOP-NEWS. id,  MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH, MH mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya, di mana gerangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan 223 unit septic tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat.

Kajati Papua Barat harus memberi penjelasan yang jujur kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat, termasuk rakyat di Kabupaten Raja Ampat atas kelanjutan perkara dugaan tipikor yang terjadi di Tahun Anggaran 2018.

“Apalagi diduga pula akibat adanya perkara tipikor tersebut, negara diduga dirugikan senilai Rp 4 miliar. Dalam perkembangannya, perkara tersebut terhenti akibat Kejati Papua Barat kalah dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B,” ungkap Yan lewat pesan elektronik kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Kekalahan tersebut, kata Yan, sesuai amanat Pasal 83 UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kajati Papua Barat sesungguhnya memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut, karena Kajati Papua Barat sama sekali tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan hakim tunggal pra peradilan di Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B tersebut.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.