fbpx
Senin, 6 Mei 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Direktur Eksekutif LP3BH Minta Kajari Jayapura Beri Akses Pelayanan Kesehatan kepada Tersangka Victor Yeimo

2 min read

 

Victor Yeimo 

TOP-NEWS. id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya meminta dengan hormat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura dan jajaran jaksa penuntut umum (JPU)-nya untuk dapat memberi akses bagi tersangka atas nama Victor Yeimo memperoleh pelayanan kesehatan dari dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatannya,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH, MM melaui pesan elektronik kepada wartawan, Selasa (10/8/2021) malam.

Hal itu, ditambahkan Yan, jelas dijamin didalam amanat Pasal 58 UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kendatipun saat ini, saudara Victor Yeimo sebagai salah satu tokoh dan Juru Bicara Internasional dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dinilai sebagai “lawan” Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, didalam hukum berlaku asas praduga tidak bersalah (Presumption of innoncen) yang juga merupakan roh dari KUHAP. Sehingga, adalah tidak benar dan cenderung bertentangan dengan hukum, apabila saudara Yeimo selaku tersangka dipersulit untuk memperoleh layanan kesehatan dari dokter yang dipilihnya sendiri.

“Menurut pandangan kami, Yeimo mesti dipastikan berada dalam kondisi sehat ketika akan menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan. Hal ini agar prinsip equality before the law atau semua orang sama di hadapan hukum dapat tercermin dalam proses peradilan terhadap Victor Yeimo di Tanah Papua sebagai bagian dari wilayah sebuah negara hukum Indonesia yang bakal merayakan Kemerdekaannya ke 76 tahun ini,” tandasnya.

Berkas Tersangka Victor Yeimo P21

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan bahwa aktor kerusuhan Papua 2019, Victor Yeimo telah diserahkan ke JPU untuk disidangkan.

Menurut Kombes Ahmad, hal ini menyusul berkas perkara kasusnya (Victor Yeimo) sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Victor Yeimo, Jubir TPNPB, pemimpin kerusuhan Papua 2019 berkasnya dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Dikatakannya, saat ini pihaknya juga telah melakukan proses pelimpahan tersangka berikut barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada JPU. Penentuan jadwal sidang akan ditentukan Kejari Jayapura.

“Tahap dua tersebut dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus Victor dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini diterima langsung oleh JPU Kejari Jayapura,” ucapnya.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.