fbpx
Rabu, 15 Januari 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Dugaan Pembunuhan Dua Pemuda OAP, Pembela HAM Tanah Papua Yan C Warinussy Desak Ketua PN Manokwari Cermati Kasusnya

2 min read

ilustrasi

Advokat dan Pembela Tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH,MH

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH,MH mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat melalui Majelis Hakim Pidana yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua pemuda asli Papua Daud Larry Wambrauw (alm) dan Hugo Bastian Gabriel Saiduy (alm) agar memeriksa secara cermat peristiwa tersebut.

“Saya mendesak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari melalui Majelis Hakim Pidana yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua pemuda asli Papua tersebut, untuk memeriksa secara cermat peristiwa pembunuhan pada 23 Maret 2021 lalu yang terjadi di depan sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B,” kata Advokat Yan Christian Warinussy kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benoni Kombado, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari kiranya menjadi pedoman bagi Majelis Hakim dalam menelusuri peristiwa tragis yang menimpa keluarga Wambrauw dan keluarga Saiduy sekitar lima bulan lalu.

JPU mendakwa kedua terdakwa, masing-masing Aidi Adhari Umar Zain (22) dan Muhammad Suaib (22) dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan pertama. Lalu dakwaan kedua dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan ketiga dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Melihat dakwaan JPU, kata Yan, dapat diduga bahwa kedua terdakwa akan didera ancaman hukuman paling berat, yaitu  hukuman mati. Sehingga kiranya hal ini dapat benar-benar menjadi patokan bagi Majelis Hakim Pidana di PN Manokwari Kelas I B dalam memeriksa perkara ini demi memenuhi rasa keadilan yang hidup di masyarakat, khususnya pada keluarga kedua korban naas tersebut.

Sidang pertama, Kamis (12/8/2021) siang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Benoni Kombado. Sidang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto, SH, MH dibantu Hakim Anggota Behind Jefri Tulak, SH dan Bagus Sumanjaya, SH, sementara Panitera pengganti Veronica Angwarmase, SH.

Kedua terdakwa belum didampingi penasihat hukum dan masih berada di Rutan Polres Manokwari. Sidang dilanjutkan, Senin (16/8/2021) pukul 09:00 Wit dengan agenda pemeriksaan saksi.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.