fbpx
Rabu, 6 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Aziz Syamsuddin, Hakim: Pasti Salah Satunya Berbohong karena Beda Kesaksian

2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai kesaksian mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dipersidangan berbeda dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Terkait hal itu, Majelis Hakim bakal menelisik saksi lain atau Azis yang memberikan keterangan bohong.

“Kalau ada keterangan dua yang beda berarti salah satunya ada yang bohong,” kata Hakim Anggota Jaini Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Keterangan berbeda itu, ditemukan saat Hakim Jaini meminta keterangan beberapa saksi. Misalnya, keterangan saksi Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi.

“Kita pernah periksa saudara Agus Supriyadi. Saya sendiri yang menanyakan saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua letting-an dia. Ternyata dua orang itu tidak menjawab, baru kemudian, timbul memperkenalkan adik letting-nya, yang namanya Robin Pattuju. Jadi Saudara di situ minta dikenalkan,” ujar Hakim Jaini.

Lantas, Azis pun menjawab tidak pernah meminta kepada Agus untuk dikenalkan kepada Robin. Bahkan Azis berkilah, dia lebih memilih kenal dengan Komisioner KPK dibanding penyidiknya.

“Berarti ada dua keterangan yang beda yang bisa kita konfrontir mana yang benar mana yang salah,” tutur Hakim Jaini lagi.

Tidak hanya itu, keterangan Azis juga dianggap berbeda dengan keterangan nantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Sebab, Rita mengaku dikenalkan Robin oleh Azis.

“Rita juga menyatakan, saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi Azis. Berarti dikenalkan. gimana ceritanya?,” tanya Hakim Jaini.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Azis.

Hakim Jaini juga mempertanyakan pemberian uang Rp 200 juta kepada Robin oleh Azis. Sebab, Azis berdalih hanya membantu, padahal saat itu Robin berstatus sebagai penyidik KPK.

“Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar Anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK, minjam Rp 200 juta agak berpikir juga kita,” ucap Hakim.

Azis pun tetap berdalih hanya membantu Robin karena kasihan. Namun, Hakim Jaini menegaskan bahwa pihaknya bakal menelisik siapa pihak yang memberikan keterangan berbeda termasuk kepada Azis.

“Artinya dari tiga saksi yang kami periksa, saudara (Azis) bantah semua. Jadi kan kami ingin bertanya siapa yang benar sih? berarti kan ini ada keterangan palsu. Saudara kan sekarang terdakwa, tidak tertutup kemungkinan ketemu kami lagi,” tandasnya.

Reporter: David Robby
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.