fbpx
Kamis, 16 Januari 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kabur dari Polisi, Resedivis Dihadiahi Timah Panas

2 min read

TOP-NEWS.id, MEDAN – Dor…dor…! Suara tembakan beruntun tiba-tiba memecahkan kesunyian di Jalan Gitar 2 PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Medan, Sumut, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Timah panas pun bersarang di kaki M Juli Afandi alias Black Uban (23), yang berusaha kabur dari polisi. Tersangka pencurian 50 kotak keramik merek Gilang, di toko milik Rena Fetrycia.

Peristiwa tersebut, diketahui korban dari warga setempat bahwa kios miliknya sudah dibobol maling. Mendengar itu, korban langsung mengecek toko.

Alangkah terkejutnya korban begitu mendapati pintu kios miliknya yang terkunci sudah dibobol maling. Akibatnya, korban mengalami kerugian 50 kotak keramik merek Gemilang hilang.

Saat itu, juga korban langsung membuat laporan ke Polsek Percut Seituan dengan no LP/B/2078/X/2021/ SPKT /Polsek Percut Seituan/ Polrestabes Medan Tgl 22 Oktober 2021 : An Rena Fetrycia. Dan No LP/B/1784/IX/2021/SPKT/Polsek Percut sei tuan/Polrestabes Medan
An. Riski Alfandi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi memburu tersangka, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.

Tim Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Donny Simatupang SH yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Black Uban sedang berada di Cafe Ayu Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Tak buang waktu, polisi langsung bergegas menuju Cafe Ayu dan langsung mengamankan tersangka. Sayangnya, tersangka berusaha kabur dari pengejaran polisi, tidak tunggu lama polisi langsung menghadiahkan timah panas di kedua kaki tersangka dan diboyong ke RS Bhayangkara dan lanjut ke Mako Polsek.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 50 kotak keramik merek Gemilang, satu unit becak barang tanpa plat, satu buah sangkur, dan satu buah kunci L. Lalu satu buah celana panjang, satu pasang sepatu dan satu buah tas pinggang.

Tersangka dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan dan tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP.

“Tersangka Black Uban merupakan resedivis, empat kali masuk penjara di tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019. Ada beberapa laporan korban pelakunya Black Uban. Jadi dia memang target polisi. Saat diinterogasi tersangka mengaku menjual hasil pencuriannya kepada temannya. Disinilah kita dapat pelaku lainnya yang bernama Nio, Pindo, Miji dan Ucok. Tersangka dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan dan tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP,” tandas Iptu Doni Simatupang SH kepada wartawan.

Reporter: Harry
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.