Diduga Mabuk dan Ada Kekerasan, Yan C Warinussy Serukan Kapolda PB dan Pangdam Kasuari Segera Tindak Dua Oknum TNI
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, saya menyerukan kepada Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari untuk sama-sama memberi perhatian dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penjambretan atau penganiayaan berat dan atau kecelakaan lalulintas yang terjadi pada Sabtu 9 Oktober di Jalan Sujarwo Condronegoro, Reremi-Manokwari. Tepatnya di depan Toko Botak,” demikian disampaikan advokad Yan Christian Warinussy, SH lewat pesan medsos kepada TOP-NEWS.id, Senin (25/10/2021) malam.
“Permintaan saya ini disebabkan, korban peristiwa tersebut dan keluarganya adalah dari kalangan warga sipil. Sedangkan terduga pelakunya sebanyak dua orang, diduga keras adalah anggota TNI AD yang menurut fakta kasus saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras,” ujar Yan.
Menurutnya, perbuatan tersebut cenderung merupakan kejahatan (kriminal) yang mesti ditangani secara serius dengan mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia, khususnya korban yang keluarganya adalah juga jurnalis di Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Sebagai advokat dan pembela HAM saya meminta Kapolda Papua Barat agar memberikan supervisi maksimal kepada Kapolres Manokwari dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan penyidikan kasus tersebut sesuai amanat UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta saya menyerukan kepada Pangdam XVIII/Kasuari untuk memerintahkan jajaran polisi militernya terlibat juga dalam konteks kerja sama sesuai amanat Pasal 91 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengenai perkara koneksitas,” pinta Yan.
Dikatakannya, keterlibatan oknum berinisial FE yang diduga mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy merah hitam berplat nomor PB 4543 MU sungguh menarik untuk didalami dalam penyelidikan kasus ini.
“Menurut hemat saya, saudari Lisna Boroallo sebagai ibu dari korban Marchxellon Vitra jaya telah melaporkan peristiwa tersebut, baik ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari dan ke Sub Den Pom Manokwari, sehingga tak ada alasan apapun untuk tidak menindaklanjuti laporan yang bersangkutan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum,” tegasnya.
Editor: Frifod