Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik : Sesuai Aturan Hukum Dance Flassy Masih Sekda Papua
2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Pemuda Adat Papua Yan Christian Arebo telah meminta Gubernur Lukas Enembe untuk segera membatalkan pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, yang telah digelar di Gedung Negara, Kota Jayapura, Rabu (14/7/2021). Sebab kata Yan Arebo, pelantikan tersebut ilegal dan bertentangan dengan keputusan presiden (kepres).
“Sekda itu adalah pejabat tinggi madya. Yang berhak mengangkat dan memberhentikan sekda (provinsi) itu adalah lresiden. Bukan gubernur,” tegas Arebo melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/7/2021).
Senada dengan hal tersebut, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan bahwa sampai saat ini Sekda Provinsi Papua yang sesuai aturan hukum masih Dance Yulian Flassy.
“Itu bukan pelantikan, tapi acara serah terima pendelegasian beberapa tugas dari Sekda kepada Asisten Sekda oleh gubernur. Sekda-nya tetap Dance Y Flassy. Kita sudah minta Humas Pemprov Papua untuk luruskan opini yang sudah terbentuk seolah-olah terjadi pergantian Sekda,” kata Akmal melalui pesan medsos.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih Marudut Hasugian memandang penunjukkan Plt Sekda Papua merupakan bentuk pelanggaran atau maladministrasi. Sebab, pergantian Sekda Provinsi bukan kewenangan gubernur, melainkan wewenang menteri dalam negeri (mendagri).
“Penunjukkan tersebut melanggar administrasi, dan prosedurnya keliru,” ucap Marudut.
Marudut memandang, isi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 800/7207/SET tentang Pergantian Sekda Papua dengan alasan karena memasuki usia pensiun, tidak tepat. Memang, kata dia, UU mengatur ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 dan 4 memasuki usia pensiun pada usia 58 tahun. Sementara untuk kepala biro atau Eselon 2b dalam UU ASN disebutkan masa jabatannya hingga umur 60 tahun.
Karenanya, Marudut mengatakan, Dance Yulian Flassy secara definitif masih aktif sebagai Sekda Papua. Sementara wewenang pergantiannya berada di tangan Kemendagri.