fbpx
Kamis, 12 September 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Aturan Baru Tempat Wisata Saat Nataru, Prokes Lebih Ketat

2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Pemerintah memutuskan menerapkan kembali Pelaksanan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Terkait hal itu, Menteri dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut terdapat aturan mengenai tempat wisata. Mulai dari diberlakukannya ganjil genap hingga protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat

Berikut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 khusus untuk pengaturan tempat wisata saat Nataru (Natal dan Tahun Baru)

a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah- daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.