fbpx
Selasa, 10 September 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

239 Anggota DPR RI Belum Melaporkan Harta Kekayaan

2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pencegahan korupsi. Salah satu indikatornya, adalah kepatuhan dan ketaatan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya atau laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi KPK, telah ditemukan masih banyak anggota DPR RI yang belum melaporkan harta kekayaannya. Dia menjelaskan bahwa sebanyak 239 anggota DPR RI tercatat belum menjalankan kewajibannya melaporkan harta kekayaan.

“Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen,” kata Firli saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

Pelaporan LHKPN, adalah kewajiban para penyelenggara negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Oleh karena itu, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya, masih menjadi perhatian serius bagi KPK.

Menurutnya, ketaatan dan kepatuhan pembuatan LHKPN masih menjadi perhatian kita yang serius.

Dia mengajak kepada para penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan LHKPN. Sebab, pelaporan harta kekayaan tersebut untuk mencegah ataupun meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

“Karena tujuannya mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi. Kedua adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita,” ungkap Firli.

Dan ketiga, kata dia, adalah kita tunjukan sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.