Yan C Warinussy: DAP Mewadahi MAP Secara Holistik Integral, Tak Ada Nama Lembaga Lain
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Dewan Adat Papua (DAP), adalah organisasi moderen yang merupakan wujud partisipasi politik Masyarakat Adat Papua (MAP) dalam konteks demokrasi di tanahnya sendiri.
Pasca dilangsungkannya Kongres Papua II, 21 Mei – 4 Juni 2000 di Jayapura, Papua telah dilahirkan manifesto hak-hak dasar rakyat Papua yang meliputi bidang ekonomi, sosial, budaya, serta hak-hak sipil dan politik MAP.
Hal-hal yang diuraikan didalam manifesto hak-hak dasar rakyat Papua tersebut, telah diadopsi oleh pembentuk undang-undang (wet gever) di Indonesia dan dituangkan didalam Pasal 43 dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang masih berlaku efektif hingga kini.
Pasca berlakunya UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua, maka MAP menggelar Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) pada 25 – 28 Februari 2002 di Jayapura.
Dimana disepakati pemakaian nama MAP dan terbentuk DAP sebagai wadah identitas solidaritas dan wadah koordinatif untuk menata ulang status hukum dari hak-hak dasar MAP secara damai dan demokrasi berbasis kampung-kampung, suku-suku atas tanah, air, udara dan sumber daya alam serta potensi sumber kebudayaan.
Jadi melalui DAP sebagai wadah identitas dan solidaritas serta koordinatif, maka sesungguhnya MAP telah bersepakat untuk menata diri berdasarkan jati diri serta lingkungan sosial budayanya untuk berperan serta dalam mempengaruhi situasi politik lokal, nasional dan internasional.
Sehingga, sesungguhnya di dalam DAP akan diatur berbagai simpul koordinasi seperti pada DAP Wilayah III Doberay saat ini yang memberi tempat bagi adanya urusan-urusan peradilan adat Papua, pemerintahan, keagamaan dan perempuan termasuk pemuda.
Sebab, didalam Statuta DAP hasil KBMAP pertama pada 2002 di Pasal 9 disebutkan : “DAP adalah lembaga representasi masyarakat adat Papua yang berada dan dibentuk berdasarkan otoritas adat setiap suku serta sub suku dan kampung dalam KBMAP I tahun 2002.”
Dengan demikian sesungguhnya jika dipahami secara benar, maka DAP mewadahi semua kepentingan sosial-politik MAP secara holistik integral.
Sehingga, seyogyanya tidak ada yang namanya Lembaga Adat Perempuan Papua atau Pemuda Adat Papua, karena jika itu terjadinya maka sungguh memalukan karena pemrakarsanya sama sekali tidak berurat akar dan tidak memahami idiologi perjuangan MAP sejak Kongres Papua II tahun 2000 serta KBMAP I tahun 2002 yang tercurah dalam bentuk Statuta Dewan Adat Papua (DAP) tersebut. Demikian dilaporkan Advokat Yan Christian Warinussy, kepada TOP-NEWS.id, Selasa (3/8/2021).