fbpx
Minggu, 19 Mei 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Soal Pertambangan, LP3BH Manokwari Sarankan Agar Dua Bupati Terlibat Aktif Penataan Perizinan

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dan Pemkab Pegunungan Arfak, Papua Barat adalah dua wilayah yang terdapat aktivitas pertambangan mineral sebagai dimaksud dalam UU No 4 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara l, hendaknya segera melakukan penataan aspek perizinan menurut hukum.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi saran kepada kedua Bupati Manokwari dan Bupati Pegunungan Arfak agar terlibat aktif dalam penataan aspek perizinan tersebut,” demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan pers kepada TOP-NEWS.id, Rabu (4/5/2022).

Karena menurutnya, di dalam amanat Pasal 67, Ayat (1), UU No4 Tahun 2014 disebutkan : “Bupati/Walikota memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan atau koperasi.” Juga mengenai luar wilayah untuk satu IPR diatur dalam Pasal 68.

Yaitu, dapat diberikan kepada perseorangan paling banyak 1 hektare, dan atau kelompok masyarakat paling banyak 5 hektare, serta koperasi baling banyak 10 hektare.

Selanjutnya pemegang IPR tersebut berhak mendapatkan pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan dan manajemen.

Dimana pembinaan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah eaerah. Aspek lain yang menjadi hak pemegang IPR, yaitu mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal tersebut diatur di dalam Pasal 70 dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut. Oleh sebab itu, kegiatan pertambangan yang saat ini sedang berlangsung di sepanjang Kali Wariori, Kali Waramui dan Wasirawi hendaknya dibijaki oleh Pemkab Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak,” ujar Yan.

Hal ini penting demi menghindari adanya upaya penambangan yang bersifat ilegal dan cenderung melawan hukum, baik dari aspek pertambangan itu sendirian edaran teknis maupun demi memberi jaminan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pertambangan mineral dan batubara tersebut.

Editor: Frida Fodju

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.