fbpx
Kamis, 25 Juni 2026

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Prihatin, Menteri Arifah Tegaskan Pemulihan Korban Penganiayaan di Bandung Jadi Prioritas

3 min read

(Foto: Kemen PPPA)

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Ia menegaskan, pemulihan korban menjadi prioritas utama.

“Kami turut prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Tidak ada seorang pun yang seharusnya mengalami kekerasan, apalagi hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis. Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan pemulihan yang dibutuhkan,” tegas Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (24/6).

Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan, ditegaskan Menteri Arifah merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani secara serius.

Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus mengawal penanganan kasus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan serta hak-haknya terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat serta berbagai pihak agar korban dapat memperoleh rasa aman, dukungan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan yang diperlukan sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya dengan baik. Pemulihan korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan,” tegasnya.

Korban YTR diketahui telah hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban diduga tinggal bersama T (30), terduga pelaku.

YTR diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.

Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.

“Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban,” ujar Menteri  Arifah Fauzi, beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami  YTR. Apalagi saat itu pelaku masih dalam pencarian polisi.

  “Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Menteri PPPA.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat,  telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

“Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa,” tambah Menteri PPPA.

Korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pemeriksaan psikologis untuk mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional pascakekerasan yang dialaminya. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh kembali rasa aman dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Ia mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

“Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang,” pungkas Menteri PPPA.

Sumber : Kementerian PPPA
(Biro Humas dan Umum)

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.