Menteri PPPA Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan di Bandung
2 min read
(Foto : Kemen PPPA)
TOP-NEWS.id, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polda Jawa Barat dalam mengungkap dan menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban. Pemulihan korban harus menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat,” kata Menteri PPPA di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurutnya, proses hukum yang cepat dan profesional dengan penangkapan tersangka merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi perempuan korban kekerasan.
Ia kemudian mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat, dan komunitas untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Menteri Arifah juga menekankan, pentingnya dukungan lingkungan sekitar agar korban tidak merasa sendiri dan berani mencari pertolongan. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, tetapi persoalan bersama yang membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak. Kita perlu membangun lingkungan yang aman, saling melindungi, dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan,” tegas Menteri PPPA.
Masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan untuk tidak ragu melapor melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Sumber : Kemen PPPA
(Biro Humas dan Umum)
