fbpx
Jumat, 6 Desember 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus Situs Mansinam, Sidang Kali Ini Hadirkan Keterangan Ahli

3 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Pengelolaan Dana Hibah Situs Injil Mansinam Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2017, kembali dilanjutkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, Kamis (14/10/2021).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH tersebut, beragendakan keterangan ahli Lalu Fadlurrahman dari Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat.

Ahli ini, adalah sebagai auditor ahli yang telah melakukan perhitungan kerugian negara dalam proses penyidikan perkara dugaan tipikor dana hibah Provinsi Papua Barat untuk Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah Papua TA 2017 dengan nilai sejumlah Rp 5 miliar.

Ahli ini, dimintai keterangannya oleh penyidik sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/152/VII/2019/SPKT/Papua Barat, tanggal 18 Juli 2019.

Dalam keterangannya di depan sidang sore tadi, ahli Lalu Fadlurrahman mengatakan bahwa dirinya melakukan audit terhadap adanya kerugiaan negara dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Papua Barat untuk Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah Papua TA 2017, adalah atas permintaan penyidik Polda Papua Barat.

“Kami menganalisa dan melakukan audit berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh penyidik Polda Papua Barat, termasuk berita acara pemeriksaan para saksi dan para terdakwa, yaitu terdakwa Marthen P Eraru dan terdakwa Roberts Jeremia Nandotray,” terang Ahli saat ditanya oleh Hakim Anggota Rudi, SH, Kamis (14/10/2021).

Ahli Minta Hadirkan Terdakwa untuk Klarifikasi

Sementara pada bagian lain ahli menerangkan bahwa dirinya sebagai auditor sempat meminta kepada penyidik untuk menghadirkan kedua terdakwa untuk melakukan klarifikasi.

“Namun meskipun kami aempat memperpanjang surat tugas melakukan audit dalam perkara ini, tapi hingga selesai kami lakukan audit, penyidik tidak dapat menghadirkan kedua terdakwa untuk dilakukan klarifikasi oleh auditor,” terang Ahli ketika dicecar pertanyaan oleh terdakwa Roberts Jeremia Nandotray maupun penasihat hukumnya Advokat Yan Christian Warinussy.

Ahli juga menambahkan bahwa dirinya tidak menemukan adanya pendapat atau pandangan tertulis yang disampaikan oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat maupun Inspektrorat Provinsi Papua Barat terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Pengelola Situs Mansinam pada saat melakukan audit.

Ahli menambahkan bahwa pada saat melakukan audit kerugian negara, dirinya menemukan banyak bukti belanja dari Badan Pengelola Situs Mansinam yang tidak sesuai dengan peruntukan dana hibah tersebut.

“Sangat tidak sesuai dengan isi dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)nya,” tutur Ahli saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Diterangkannya, dirinya menemukan misalnya ada pengeluaran dana sejumlah Rp 300 juta untuk rapat persiapan Sidang Sinode GKI di Tanah Papua yang sangat tidak sesuai dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengelolaan Situs Mansinam.

“Jadi kami bisa simpulkan adanya kerugiaan negara dalan perkara ini berdasarkan adanya ketidaksesuaian bukti yang kami temukan dalam dokumen yang kami terima dari penyidik Polda Papua Barat,” ucap saksi di depan sidang tadi sore di PN Manokwari Kelas I B.

Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU apakah masih ada saksi lain yang hendak diajukan dalam sidang. Namun, Jaksa menjawab bahwa saksi dan ahli sudah cukup.

Sehingga, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Marthen P Erari dan terdakwa Roberts Jeremia Nandotray bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).

“Kami akan konsultasikan dengan Penasihat Hukum dahulu Bapak Hakim Yang Mulia,” jelas terdakwa Erari.

“Kami bersama terdakwa Pak Nandotray berencana akan mengajukan dua orang saksi meringankan Yang Mulia,” ujar Advokat Yan Christian Warinussy sebagai penasihat hukum terdakwa Roberts Jeremia Nandotray di depan sidang tersebut.

Untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan saksi meringankan, maka sidang ditunda hingga Senin (18/10/2021).

Laporan: Advokat Yan Christian Warinussy, SH
Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.