Jika Tren Kasus Covid Menurun, PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli
3 min readTOP-NEWS.ID, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021. Itu pun jika tren kasus (Covid-19) terus mengalami penurunan.
“Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah, meskipun itu sangat sangat berat,” ujar Presiden Joko Widodo yang disiarkan akun You Tube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
PPKM darurat, lanjut Presiden, dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
“Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan, ” ungkap Presiden.
Pemerintah diakuiinya, selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. “Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,”ujar Jokowi.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya diatur pemerintah daerah.
Adapun, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit.
Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Jokowi meminta semua pihak bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.
Presiden juga mengimbau agar selalu meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.
“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG (orang tanpa gejala) dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat,” ujar Presiden.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 T berupa bantuan tunai yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan.
Selain itu pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro.
“Saya sudah memerintahkan kepada menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat, tapi dengan usaha keras bersama Insyaallah kita terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” kata Jokowi.