fbpx
Selasa, 10 September 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Dapat Aduan, Kejagung Klarifikasi soal Oknum Jaksa Papua Terima Suap

2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat adanya oknum jaksa di Papua menerima suap, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Bahwa terhadap saksi pelapor, telah diminta untuk kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir dan kemudian Tim Pengawasan Kejagung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Kejagung memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media daring tentang oknum jaksa nakal di Papua menerima suap.

Terkait pemberitaan yang ada dikaitkan dengan isu “Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua”, Leonard menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan itu berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut,” ujarnya.

Menurutny, langkah klarifikasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Dugaan suap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua ini disuarakan oleh LBH Papua yang meminta Kejagung profesional mengusut dugaan tersebut.

Selain itu, Kejagung juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan eksekusi uang pengganti kasus korupsi Indosat dan IM2. Sebagaimana yang disuarakan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

“Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud ‘inkrach’ pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014,” terang Leonard.

Adapun kendala pelaksanaan eksekusi, kata Leonard, karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK (Peninjauan Kembali), dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

“Selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor,” tuturnya.

Kasus lain yang diklarifikasi oleh Kejagung, yakni terkait lelang barang bukti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ia juga menyebutkan, Kejagung telah menyetor Rp 11,697 miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Bersama ini kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi,” tandasnya.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.