Dalam 24 Jam, Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis IRT
2 min readTOP-NEWS.id, MEDAN – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu Utara, Sumut.
Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) karyawan swasta di kediamannya.
“Tersangka ditangkap, karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Senin (18/10/2021).
Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021). Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.
“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.
Tatan menjelaskan bahwa setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban.
Karena permintaan tidak dituruti, pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.
“Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya, karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.
Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan
mayat di dalam rumah bersimbah darah.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan dalam tempo 24 jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan,” tandas dia.
Sementara itu, pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.
“Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.
Reporter: Harry
Editor: Frifod