fbpx
Selasa, 8 Oktober 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Yan C Warinussy : Saya Mohon Kajati Papua Berikan Akses Medis Seluasnya kepada Terdakwa Viktor Yeimo

2 min read

Terdakwa Viktor Yeimo

Advokat dan Pembela HAM Papua, Yan Christian Warinussy, SH

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua, saya meminta dengan hormat kepada saudara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nicodemus Kondomo untuk dapat memberi akses yang seluas-luasnya demi kemanusiaan bagi saudara Viktor Yeimo, untuk memperoleh pengobatan atas penyakit paru-paru yang sedang dideritanya saat ini,” demikian disampaikan Advokat Yan Christian Warinussy, SH kepada wartawan melalui pesan elektronik dari Manokwari, Papua Barat, Minggu (29/8/2021).

Menurutnya, langkah saudara Kajati Papua sangat dilindungi oleh amanat Pasal 58 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Apalagi setelah adanya penetapan oleh Ketua dan anggota Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara yang didakwakan kepada saudara Yeimo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jayapura,” kata Yan.

Terdakwa Viktor Yeimo

Dimana penetapan tersebut, kata Yan, Majelis Hakim memerintahkan agar saudara Yeimo dibantarkan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sehingga, sebagai pelaksana putusan hakim, menurut saya jaksa dari kejaksaan (Kejati) Papua yang membawa perkara Yeimo ke pengadilan sesungguhnya dapat segera mengeksekusi dengan mengantarkan yang bersangkutan guna memperoleh perawatan secara medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura,” ujarnya tegas.

“Ini penting demi memenuhi hak-hak saudara Viktor Yeimo sebagai terdakwa untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagai diatur dalam KUHAP. Saya kira Kajati Papua sebagai pejabat penegak hukum sangat memahami hal yang dipersoalkan masyarakat saat ini. Bagaimana pun menurut saya, saudara Yeimo semestinya segera memperoleh perawatan medis di RSUD Jayapura. Sehingga dia dapat sehat kembali untuk menghadapi proses hukum di PN Jayapura saat ini,” pintanya.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.