fbpx
Selasa, 5 November 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Yan C Warinussy: PT Perseman Manokwari Bertanggungjawab Atas Klub Sepakbola Perseman Manokwari

2 min read

“Sebagai Direktur Perseroan Terbatas (PT) Perseman Manokwari, saya sampaikan bahwa Perseman Manokwari telah berstatus badan hukum privat berdasarkan UU RI No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.” 

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Perseroan Terbatas (PT) Perseman Manokwari menyampaikan bahwa Perseman Manokwari telah berstatus badan hukum privat berdasarkan Undang-Undang (UU) RI, No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Hal ini dikatakan Direktur PT Perseman Manokwari Yan Christian Warinussy terkait tanggung jawab manajemen PT Perseman Manokwari dalam pengelolaan Klub Sepakbola Perseman Manokwari, Papua Barat yang sesungguhnya,  dalam keterangan tertulis kepada TOP-NEWS. id, Minggu (17/10/2021).

Dikatakan Yan, status Badan Hukum PT Perseman Manokwari diatur dalam Anggaran Dasar (AD) yang tertuang dalam salinan Akta Notaris Priyo Handoko, SH Nomor 05, tanggal 03 Desember 2011.

“Kemudian disahkan didalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor : AHU-61668.AH.01.01 Tahun 2011, tanggal 14 Desember 2011,” jelas dia.

Dengan demikian, kata Yan, manajemen PT Perseman Manokwari bertanggungjawab atas pengelolaan Klub Sepakbola Perseman Manokwari.

Menurutnya, PT Perseman memiliki manajemen yang saat ini dipimpin Bons Sanz Rumbruren, SSos, selaku Direktur Utama dan Yan Christian Warinussy selaku Direktur.

“Saat ini, manajemen sedang merencanakan untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai mekanisme tertinggi BB pengambilan keputusan untuk menyusun rencana dan program kerja perusahaan ini. Jadi seluruh aktivitas apapun dengan menggunakan nama dan logo Perseman Manokwari seyogyanya harus terjadi atas persetujuan manajemen PT Perseman Manokwari,” tandasnya.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.