fbpx
Minggu, 19 Mei 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Yan C Warinussy Menilai Revisi 19 Pasal UU Otsus Papua Menjawab Kepentingan Dua Pihak

2 min read
Direktur LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH

TOP-NEWS.id, MANOKWARI-  Sebagai Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Warinussy, SH menduga bahwa revisi 19 pasal daei Undang-Umdang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini untuk menjawab kepentingan dua pihak di Indonesia. Yaitu, pemerintah pusat dan partai-partai politik besar di Indonesia.

“Saya menduga revisi 19 pasal dari UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini untuk menjawab kepentingan dua pihak di Indonesia, yaitu pemerintah pusat di Jakarta dan partai-partai politik besar di Indonesia,” kata Yan Warinussy kepada TOP-NEWS.id, melalui pesan medsos, Selasa (13/7/2021) malam.

Jadi menurut advokat pintar ini, dirinya menilai bahwa perubahan terhadap isi pasal 1 (ketentuan umum), pasal 34 (dana Otsus) dan pasal 76 (pemekaran wilayah), adalah keinginan atau aspirasi pemerintah pusat. Sehingga, nanti pameo “lepas kepala tapi pegang ekor” akan terimplementasikan.

“Yaitu pemerintah Indonesia di Jakarta hanya dengan memakai alasan keamanan dan integrasi semu dapat “menguatkan cengkeramannya” dengan melakukan pemekaran wilayah tersebut. Hal ini bisa dilihat pada revisi pasal 76 Ayat (2) UU Otsus Papua tersebut,” ungkapnya.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.