fbpx
Sabtu, 7 Desember 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Tim Panasihat Hukum Terdakwa Nandotray Kecewa Dengan Putusan Majelis Hakim

2 min read
Advokat Yan Christian Warinussy bersama Presiden Joko Widodo

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari, Papua Barat yang diketuai Sonny Alvian Blegoer Laoemoery, SH, Rabu (21/7/2021) akhirnya menjatuhkan putusan sela yang pada pokoknya tidak dapat menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh dan Tim Penasihat hukumnya.

Menyangkut keberatan-keberatan lisan yang disampaikan terdakwa Nandotray, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa keberatan-keberatan tersebut telah memasuki hal-hal yang termasuk ranah pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima. Selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa pembuktiannya terhadap keberatan terdakwa kalau dirinya dipaksa untuk menandatangani proposal dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana Situs Mansinam, maka hal tersebut harus dilakukan pembuktian secara materil dalam persidangan dengan menghadirkan bukti-bukti surat dan saksi yang dapat menjelaskan.

Demikian halnya juga mengenai keberadaan Tim Penasihat Hukum terdakwa, yaitu Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Thresje Juliantty Gaspersz mengenai kesalahan penulisan nama terdakwa Nandotray maupun kesalahan penulisan alamat tempat tinggalnya.

Menurut Majelis Hakim pada sidang pertama (Rabu, 21/6/2021) saat ditanya oleh Majelis Hakim hal-hal tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa. Sehingga, tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami cacat formil, sehingga harus batal demi hukum.

Dengan demikian Majelis Hakim langsung memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. terhadap putusan sela tersebut.

JPU Made Pasek dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menerima, sedangkan terdakwa Nandotray dan penasihat hukumnya Yan Christian Warinussy menyatakan pikir-pikir.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.