SMPN 41 Kota Bekasi Gelar Vaksinasi Massal
1 min readTOP-NEWS.id, KOTA BEKASI – Penetapan pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan pendidikan SMP pada masa pandemi Covid-19 tahun ajaran 2021/2022 di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa pandemi Corona virus disease (Covid-19).
Juga mengacu kepada Perda Kota Bekasi tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah corona pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sehingga semua siswa-siswi diharuskan melakukan vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua.
Untuk itu, SMPN 41 melakukan vaksinasibyanh diselenggarakan di Gedung SMPN 41 Rawalumbu, Kota Bekasi, Sabtu (4/9/2021).
Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 41 Hambali, SPd, MM mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini (Sabtu, 4/9), adalah vaksinasi kedua bagi seluruh siswa-siswi di SMPN 41,” kata Hambali kepada TOP-NEWS.id, Sabtu (4/9/2021).
Hambali menambahkan bahwa adapun target hari ini mencapai 588 orang. Selain itu, kata Kepsek SMPN 41, dari keseluruhan siswa yang divaksinasi, ada juga siswa-siswi SMP swasta Bani Saleh dan SMP Ataqwa Narogong, vaksinasi tahap kedua.
https://youtu.be/A43li2jLZos
Reporter : David Robby