fbpx
Kamis, 12 September 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Sidang Hak Ulayat Masih Berjalan, Pertamina Manokwari Raya Berharap Agar Penggugat dan Tergugat Tunduk kepada Proses Hukum

3 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – PT Pertamina Patraniaga, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik pemerintah yang dalam manjalankan
tugas operasionalnya mengemban dua fungsi, yaitu fungsi bisnis (commersial business) dan fungsi pelayanan (public service).

Dalam mengemban tugas, PT Pertamina Patraniaga selalu berbarengan dengan pemerintah, karena PT Pertamina Patraniaga adalah bagian dari pemerintah yang menyiapkan ketersediaan sumber
energi minyak dan gas bagi kebutuhan masyarakat bangsa dan negara.

Kehadiran PT Pertamina Patraniaga di Tanah Papua khususnya Papua Barat, Manokwari lebih kepada pendekatan pelayanan, dimana DEPOT Pertamina
Manokwari yang sudah berganti nama menjadi TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Manokwari Raya.

Yakni, melayani i empat kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan
Kabupaten Teluk Wondama.

“Selain mengendalikan distribusi BBM (bahan bakar minyak), Pertamina TBBM Manokwari Raya juga menjadi suplay poin bagi pembangkit listrik PT PLN Persero, TNI, POLRI dan lain-lain. Dengan sendirinya PT Pertamina Patraniaga sangat vital
dalam pengendalian roda ekonomi, sosial dan bisnis nasional, maka PT Pertamina Patraniaga masuk dalam ketegori objek bital nasional,” kata Ketua HISWANA MIGAS Manokwari Raya Ferry Auparay dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Yang dimaksud dengan objek vital nasional, kata Ferry, adalah kawasan atau lokasi atau bangunan atau instalasi dan atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

“Pertamina Jangan Dianaktirikan”

Dikatakan Ketua HISWANA MIGAS Manokwari Raya bahwa PT Pertamina Patraniaga sebagai objek vital nasional sesuai dengan perintah Perundangan, POLRI berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan.

Dasar hukumnya, adalah ;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
4. Surat Keputusan KAPOLRI Nomor Polisi : SKEP/738/X/2005 Tanggal 13 Oktober 2005 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
5. DIREKTIF KAPOLRI Nomor Polisi : R/DIR/680/IX/2004 tentang Pengamanan Objek Vital.

“Sebagai Ketua HISWANA MIGAS Manokwari Raya, kami berharap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat, tidak menghalangi fungsi dan tugas PT Pertamina Patraniaga dalam pendistribusian BBM ke empat kabupaten, yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten
Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Wondama dan juga pelayanan BBM ke PLTD PLN yang akan berdampak pada pemadaman lampu atau daya listrik,” jelas dia.

Ia juga menjelaskan, PT Pertamina Patraniaga sebagai tergugat telah membuka diri dan tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan dalam Putusan PN Manokwari, PT Pertamina Patraniaga kalah dan wajib membayar senilai Rp 404.000.000.000 (empat ratus empat miliar rupiah).

Kepada Tergugat dalam putusan ini dikasih waktu selama 14 hari, apakah PT Pertamina Patraniaga (Tergugat) melakukan banding atau menerima. Apabila Tergugat memutuskan banding, maka para pihak terkait yang sebagai Penggugat juga wajib menerima, karena pihak Tergugat (PT Pertamina Patraniaga) juga mempunyai kesempatan dalam hal membela diri di tingkat banding/kasasi dan
Peninjauan Kembali (PK).

“Harapan kami pemerintah daerah dalam hal ini bapak gubernur dan bapak bupati jangan membiarkan PT Pertamina Patraniaga seperti anak tiri berjuang sendiri menghadapi tekanan, demo dan pemalangan. Karena, akan berdampak luas dalam hal pelayanan publik di semua aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat
wilayah Manokwari Raya,” pintanya.

“Tetapi mari kita duduk bersama dan memberikan penjelasan kepada masyarakat (Penggugat) untuk tidak menggerakkan massa pendemo malakukan tekanan-tekanan dengan ancaman memalang atau menduduki kejaksaan dan Pertamina TBBM
Manokwari Raya. Karena, sesungguhnya proses hukumnya masih berjalan dan panjang ke tingkat banding, kasasi bahkan ada ruang PK,” katanya.

Untuk itu, dia berharap dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah biarlah semua pihak terkait Penggugat dan Tergugat tunduk kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.