Santri dan Siswa Bisa Laporkan Perundungan dan Kekerasan Seksual Melalui AMAN
3 min read
(Foto: Kemenag)
TOP-NEWS.id, JAKARTA – Kementerian Agama membuka akses pelaporan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Melalui aplikasi yang dapat diakses di aman.kemenag.go.id, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta.
“Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” ujar Wamenag, Rabu (22/7/2026).
Selain AMAN, Kementerian Agama juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 082226661854. Layanan berbasis chatbot ini memungkinkan pelapor menyampaikan aduan secara rahasia, aman, dan responsif melalui formulir digital yang telah disiapkan.
“Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan,” jelasnya.
Setiap Laporan Ditindaklanjuti
Seluruh laporan yang diterima, ditegaskan Wamenag, ditindaklanjuti melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan maupun pengasuh, serta proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agama juga memastikan korban mendapatkan pendampingan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki harapan untuk masa depan.

“Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa, maupun proses hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan,” ungkap Wamenag.
Kementerian Agama, lanjut Wamenag memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Saat ini, Kemenag membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa serta 42.369 pesantren dengan 6.267.471 santri.
“Dalam konteks ini, Kementerian Agama memiliki posisi yang sangat strategis. Seluruh satuan pendidikan tersebut harus dipastikan menjadi ruang yang aman dan nyaman dalam implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak,” lanjutnya.
4,5 Juta Siswa dan Santri Baru Dibekali Pencegahan Kekerasan
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Agama juga memberikan edukasi antikekerasan kepada peserta didik baru. Pada tahun ajaran ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan (bullying), kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).
“Pada masa penerimaan peserta didik baru madrasah dan santri baru pesantren tahun ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah, maupun Masa Ta’aruf Santri,” tutur Romo.
Pemerintah Dorong Korban Berani Melapor
Hadir dalam kesempatan itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno serta Deputi III Badan Komunikasi Kurnia Ramadhana.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa meningkatnya jumlah laporan merupakan indikator tumbuhnya keberanian masyarakat untuk melapor, bukan semata-mata bertambahnya jumlah peristiwa kekerasan.
“Karena itu, saat ini kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan. Hal ini bukan sesuatu yang mudah, terutama dalam konteks budaya kita dan terlebih lagi bagi anak-anak. Anak-anak sering kali tidak berani untuk speak up,” ujar Pratikno.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat budaya pelaporan serta edukasi publik yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Upaya tersebut didukung sejumlah kebijakan lintas sektor, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri dan SKB sembilan menteri, guna memperkuat perlindungan anak di berbagai lingkungan.
“Oleh sebab itu, kami memiliki program yang bertujuan membangun keberanian anak untuk menyampaikan apabila mereka melihat ataupun menjadi korban kekerasan,” tambahnya.
Melalui penguatan kanal pelaporan, penanganan kasus, dan edukasi pencegahan, Kementerian Agama berharap seluruh madrasah dan pesantren menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensinya.
Sumber : Kemenag
