fbpx
Sabtu, 5 Oktober 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Pembayaran Hak ASN Telat, Advokat Yan Warinussy Minta APH segera Periksa Keberadaan DAU Kabupaten Manokwari

2 min read

“Dimana anggaran DAU disimpan? Perlu dicek kondisi DAU di bank. Apakah sudah dipakai? Atau dialihkan ke anggaran pos lainnya?

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Advokat dan pembela hak asasi manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, yang pernah menerima Penghargaan Internasional “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 di Canada, Yan Christian Warinussy, SH merasa miris melihat begitu banyak keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yakni, terkait situasi “tidak biasa” seperti keterlambatan pembayaran gaji dan honorarium ASN sejak tahun 2003 hingga tahun ini (2024). Bahkan, Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) dan sertifikasi guru-guru.

“Hal ini sungguh menimbulkan pertanyaan, karena sepengetahuan saya dana untuk pembayaran gaji ASN secara nasional itu selalu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu dari negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta yang selalu setiap bulan ditransfer ke daerah,” ungkap Advokat Yan dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS.id, Jumat (6/9/2024).

Pertanyaannya, adalah jika gaji, honorarium, TPP bahkan serta uang sertifikasi guru tidak terbayarkan selama ini? Maka perlu dicek kondisi keberadaan DAU di bank? Apakah DAU masih utuh? Ataukah sudah dipakai atau dialihkan untuk pembiayaan pos anggaran lainnya?

“Pertanyaan berikut, jika benar DAU “terganggu”, apa dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah misalnya di Kabupaten Manokwari untuk “menggunakan” DAU tersebut? Aspek penyalahgunaan kewenangan yang berpengaruh pada aspek penyelewengan keuangan kuat diduga terjadi disini,” ujar advokat pembela HAM ini.

Sehingga, kata Yan, patut dilakukan pemeriksaan melalui audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.

Sekaligus dapat diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH) di Indonesia dan di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat.

Ini adalah fakta yang perlu dicari ada atau tidak peristiwa hukumnya yang mengarah kepada terpenuhinya unsur adanya kerugian negara atau unsur terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Sehingga, menurut pandangan saya sebagai pejabat penegak hukum sebagai dimaksud dalam Pasal 5, Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi DAU di Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2023 dan 2024 penting mendapat perhatian dari APH di Indonesia dan di Provinsi Papua Barat ini,” tandas Yan tegas.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.