fbpx
Sabtu, 5 Oktober 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Majelis Hakim : Jangankan 10, 1000 Advokat Bela Ruslan Buton, PN Jaksel Siap Terima

2 min read
Suta Widhya SH (kemeja putih), Ruslan Buton (tengah), dan Sahid Besli (kemeja biru muda) foto bersama usai pendaftaran surat kuasa tambahan di PTSP PN Jaksel, Senin (23/8/2021) siang.

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Pembelaan terhadap kasus pidana yang menimpa Kapten Purn Ruslan Buton masih menyimpan magnet yang cukup kuat. Terbukti, ada 10 orang advokat yang masuk dalam kuasa hukum tambahan, yaitu Hudi Yusuf SH MH, Elvan Games SH, Drs Abdullah Al Katiri SH, M Ridwan Durachman SH, Syamsir Jalil SH MH, Rekana Lumbansiantar SH, Mayor TNI CHK Purn Marwan Iswandi SH, Andri Yusudarso SH, Andi Mardana SH, dan Suta Widhya SH.

Mereka semua mengajukan surat kuasa ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengasilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (23/8/2021) pagi.

“Sebelumnya Ruslan Buton dibela oleh Ir Tonin Tachta Singarimbun SH. dari Andita’s Law Firm. Namun, karena yang bersangkutan telah almarhum pada Selasa 6 Juli 2021, maka kami berinisiatif untuk mengajukan permohonan ke majelis makim untuk menambah tenaga kuasa hukum. Kami menilai 60 persen kemampuan pembelaan sudah hilang, tinggal 40 persen saja, dan itupun dibagi rata pada PH (penasihat hukum) yang ada saat ini,” jelas Advokat Suta Widhya SH dari Gerakan Advokat & Aktivis (GAAS) di depan PN Jaksel dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (23/8/2021).

Suta beserta asistennya Sahid Besli mengaku bahwa dalam persidangan terakhir, Kamis (5/8/2021) majelis hakim mempersilakan menambah kuasa hukum.

“Menurut kami semua itu terserah mau nambah berapa. Mau 10, 100, atau 1000 pun kami tidak keberatan. Yang penting prinsipel bersedia dan tentu saja yang berkualitas dan tetap jaga protokol kesehatan,” ujar Hakim Haruno Patriadi SH pada waktu itu.

Kasus Rekaman Suara

Perlu diketahui, kasus yang menimpa mantan anggota tentara yang kini menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton sedang proses peesidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel)

Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020).

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Ruslan Buton dilaporkan oleh Aulia Fahmi yang merupakan seorang pengacara. Aulia menilai, video Ruslan diduga berisi ujaran kebencian. Ruslan pun dijerat Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah TNI-AD di Batalyon Infantri Raiders Khusus 732/Banau di wilayah kerja Korem 152/Baabullah di Jailolo, Maluku Utara, dengan pangkat terakhir kapten dari korps infantri. Pemecatannya dari dinas aktif TNI-AD pada 6 Juni 2018. (rls)

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.