fbpx
Minggu, 19 Mei 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

LP3BH Apresiasi Ketua Dewan Adat Suku Arfak Fasilitasi Proses Adat Selesaikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

2 min read

TOP-NEWS. id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi kepada Ketua Dewan Adat Suku Arfak Obet Arik Ayok Rumbruren yang telah memfasilitasi prosesi adat untuk penyelesaian masalah dugaan ujaran kebencian bermuatan rasisme pada hari Senin, 28 Maret di Rumah Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Lodwijk Mandatjan, Fanindi dalam, Manokwari, Provinsi Papua Barat,” demikian disampaikan Direktyr Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan pers diterima redaksi, Selasa (29/3/2022) pagi.

Hal ini kata Yan sungguh menarik, karena acara proses adat dilakukan di hadapan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Dr Drs Nathaniel D Mandacan, MSi yang juga Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Barend Mandacan.

Hadir dalam acara tersebut, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing, Panglima Kodam XVIII Kasuari diwakili Asisten Intelijen serta Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom.

Selain itu, hadir juga Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Irogi Meidodga Keliopas Meidodga dan Ketua Kerukunan Keluarga Besar Kepulauan Yapen di Papua Barat Nikolas Wanenda serta Kepala Suku Yapen Ottis Ayomi.

Dalam proses adat ini, keluarga besar Suku Arfak dan keluarga besar Suku Yapen sudah saling memaafkan serta saling memahami bahwa persoalan ujaran kebencian adalah berawal dari perilaku anak-anak muda dan remaja yang tidak berhati-hati dan tidak bijak dalam menggunakan media sosial sebagai tempat menyalurkan persoalannya.

Kemudian, Yan yang juga kuasa hukum Echy menjelaskan bahwa kedua belah pihak bertemu Kapolres Manokwari di Mapolres untuk meminta agar setelah ada penyelesaian adat tersebut, maka proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial AM dapat dihentikan oleh pihak l Polres Manokwari.

Menjawab aspirasi kedua suku tersebut, Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan melakukan gelar perkara untuk mengambil keputusan apakah proses hukum terhadap AM dilanjutkan atau dihentikan.

Sementara itu, terhadap tersangka berinisial EM sudah diselesaikan melalui jalur diversi, karena EM berstatus anak dan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, maka proses hukumnya dikembalikan kepada orangtuanya untuk mendidik yang bersangkutan (EM).

“Atas kejadian ini, klien kami berinisial ES atau Echy terbukti tidak bersalah, sehingga nama baiknya sudah dipulihkan dalam proses adat Senin (28/3) pagi hingga siang kemarin. Selanjutnya klien kami tersebut akan kembali ke Wapoga, Kabupaten Yapen Waropen, Provinsi Papua,” ujar Yan.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.