fbpx
Sabtu, 5 Oktober 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

LP3BH Apresiasi Kajari Manokwari Proses Hukum dan Menahan Tersangka ND Dugaan Korupsi DAK 2023

2 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dan jajarannya yang melakukan langkah berani menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari berinisial ND sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju sekolah untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangannya diterima TOP-NEWS.id, Selasa (3/9/2024) malam.

Menururnya, langkah berani Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum yang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ND serta SR selaku Direktris CV. SM dan OGP selaku Direktur CV. G.

Dikatakan Yan, kedua oknum tersangka tersebut adalah penyedia jasa yang diduga keras digunakan oleh tersangka ND dalam melakukan pengadaan baju sekolah tersebut. Kerugian negara sebesar Rp. 597 juta untuk seragam SD dan Rp. 525 juta untuk seragam SMP, yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus).

Hal ini jelas menunjukkan indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya juga terus mendorong saudara Kajari Manokwari dan jajarannya untuk terus mendalami dan menyelidiki dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023 di Kabupaten Manokwari,” ucapnya.

Penyelidikan penting diteruskan dengan kontinyu hingga ditemukan minimal dua alat bukti guna menemukan dugaan peristiwa pidana serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam amanat UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Yakni, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Itu sebabnya, langkah hukum untuk menindaklanjuti penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi DAK TA 2023 di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Dimana langkah hukum dimaksud sangat diperlukan dan dinantikan oleh seluruh masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga honorer di Kabupaten Manokwari saat ini,” ungkap Yan.

Yan menjekaskan bahwa keberanian Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum dalam menindaklanjuti proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi DAK 2023 sangat ditunggu saat ini.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.