Ketua TIM PH PPWI Ujang Kosasi Laporkan Mafia Pasir Silika ke Mabes Polri
4 min readPengusaha pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur susah diberantas dan mengabaikan teguran penegak hukum. Ada apa dengan penegak hukum di Polda Lampung? Apakah ada pembiaran atau kong kali kong dengan penambang ilegal demi dapur ngebul?
TOP-NEWS.id, JAKARTA – Kegiatan tambang dan pengusaha pasir silika yang diduga ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung telah mencapai tingkat memprihatinkan. Hal ini dapat dinilai dari semakin beraninya para penambang dan pembisnis ilegal mengabaikan imbauan dari camat dan polsek setempat, hingga Polda Lampung pun tak dihiraukan. Demikian dikatakan Ujang Kosasi kepada TOP-NEWS.id, Selasa (9/5/2023).
Ujang Kosasi juga menambahkan bahwa tak terhitung banyak media yang memuat dan memviralkan usaha ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, namun pada kenyataannya semakin viral atau semakin banyak media yang memberitakan, maka yang terjadi semakin berani para pengusaha atau pembisnis ilegal ini menjalankan usahanya seolah tak ada hukum yang dapat menjeratnya.
Melihat keadaan yang semakin memprihatinkan, mulai dari kurangnya kesadaran masyarakat tentang undang-undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Sopyanto (Bung Fyan) selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Timur beserta Tim Penasehat Hukum (Dewan Pimpinan Nasional) DPN PPWI, serta solidaritas beberapa ketua umum organisasi pendukung, seperti DPP FKMB Provinsi Banten, DPW GERHAMTARA Banten, DPP LSM MGN Tangerang dan Ketua DPC YAPERMA Kota Tangerang ikut mengawal mendatangi Mabes Polri di Jakarta.
Kedatangan Bung Fyan dan TIM PH (Penamping Hukum) PPWI Ujang Kosasi SH dan rekan- rekan di Mabes Polri, selain menindaklanjuti masalah penganiayaan terhadap dirinya, juga melaporkan terkait adanya kegiatan tambang pasir dan bisnis pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir Sakti.
Ujang Kosasi menjelaskan bahwa kedatangan Bung Fyan dan rekan dari Lampung Timur bertujuan menyampaikan adanya kegiatan ilegal dan dugaan adanya pengerusakan disertai pencurian aset negara, juga membawa beberapa berkas bukti-bukti dari awal yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Kami membawa beberapa bukti terkait tindakan para pembisnis pasir silika diduga ilegal, dan telah kami sampaikan kepada bapak Kapolri. Kami berharap dengan adanya laporan maupun bukti-bukti yang kami sampaikan dapat mempermudah dan mempercepat penanganan terhadap pelaku usaha ilegal yang merugikan negara, juga agar segera menindaklanjuti terkait penganiayaan terhadap wartawan yang di bawah naungan irganisasi PPWI,” katanya.
Kesempatan yang sama, seiring rombongann Tim PH PPWI, Iwan Setiawan, Ketua Umum Forum Keadilan Masyarakat Banten ( DPP-FKMB ) Provinsi Banten dan Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara (DPW GERHAMTARA) bersama rekan-rekan solidaritas yang lain, di depan lobi Propam Mabes Polri turut mendampingi pelapor untuk memberikan dukungan secara moral dihadapan para awak media.
Lanjut Iwan Setiawan, pihaknya mendukung keras langkah hukum yang dilakukan rekan-rekan wartawan, terutama di Lampung Timur. Pasalnya perlu ada tindakan yang tegas dari aparatur penegak hukum dengan adanya aktivitas penambangan yang diduga ilegal.
Bukan saja negara yang dirugikan juga merusak habitat dan lingkungan serta membahayakan bagi anak kecil yang permukimannya dekat di sekitar tambang tersebut.
“Kami mendesak kepada Polda Lampung melalui Polres Lampung Timur agar secepatnya melakukan penindakan dan penangkapan kepada para pelaku persekusi terhadap rekan wartawan Lampung Timur,” ucap Iwan.
“Kami mendesak kepada Tim Pemeriksa agar segera menemukan aktor intelek tual atau dalang dalam persoalan persekusi terhadap kedua wartawan (Jurnal polisipos,id ) yang bertugas peliputan di Lampung Timur,” tandasnya.
Diterangkan dia, bicara masalah kerugian negara, sudah dapat dipastikan, negara pasti rugi, selain tidak adanya pendapatan dari usaha ilegal ini, negara harus membiayai kerusakan jalan yang diakibatkan banyaknya mobil bermuatan berat.
“Sudah jelas, dalam laporan yang disampaikan ada penolakan dari masyarakat dan keluhan warga yang terdampak, dan camat setempat sudah menyatakan bahwa kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Pasir Sakti tidak ada izin tertulis maupun tak tertulis. Anggota DPRD Lampung Timur sudah berstatemen terkait adanya keluhan masyarakat, penangkapan para pelaku usaha ilegal sudah pernah dilakukan, namun sampai saat ini kegiatan ilegal masih tetap berjalan,” beber Ujang Kosasi.
Pihaknya berharap kepada Mabes Polri agar dapat menindak tegas pelaku usaha yang melanggar hukum ini, kegiatan ilegal ini sudah bertahun-tahun terjadi, selain berakibat merusak lingkungan, berpotensi para oknum bermain dalam usaha ilegal.
“Ini karena informasi yang didapat ada salah satu pengusaha tambang diduga ilegal tersebut mengaku dirinya anggota ormas yang ada di Lampung Timur,” ungkap Ujang Kosasi.
Pemain Kecil Ditangkap, Pemain Besar Dibiarkan
“Dalam hal ini kami sampaikan permohonan maaf kepada warga setempat yang menjalankan usaha ilegal. Kami bukannya mau mengusili maupun menutup rezeki orang, namun kita semua wajib sadar bahwa usaha yang tidak berizin ada konsekuensi hukumnya, kami mendengar adanya pemain-pemain kecil yang ditangkap, namun kami mendapatkan informasi bahwa pemain besarnya tetap bebas menjalankan usaha Ilegal ini,” tutur Ujang Kosasi.
Menurutnya, hal ini sudah bertahun-tahun kegiatan ilegal berlangsung, ini wajib menjadi perhatian Kapolri, apakah ada oknum-oknum yang terlibat?
“Kami hanya bisa berharap agar Kapolri bisa mengungkap para mafia pasir silika yang diduga ilegal atau tak memiliki surat perizinan tambang yang ada di Lampung Timur, dan Ketua Umum PPWI beserta TIM Penasehat Hukum DPN PPWI Pusat tidak terima persekusi disertai penganiayaan anggota wartawan PPWI Lampung Timur dan akan terus kami usut tuntas terkait masalah ini,” pungkas Ujang Kosasi.
Reporter: Peterson Nainggolan
Editor: Frifod