fbpx
Rabu, 7 Oktober 2026

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kemenhaj-OJK Dorong Perlindungan Dana Jemaah Umrah

2 min read

(Foto: Kemenhaj)

TOP-NEWS.id. JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas penguatan perlindungan dana jemaah umrah melalui pengelolaan keuangan yang aman.

Upaya ini ditujukan untuk memastikan dana yang telah dibayarkan jemaah tetap terlindungi apabila terjadi kendala dalam pemenuhan layanan umrah. Pembahasan berlangsung dalam audiensi di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, mengatakan perlindungan dana jemaah merupakan bagian penting dalam membangun penyelenggaraan umrah yang aman dan terpercaya.

“Kita ingin memastikan dana yang sudah dibayarkan jemaah memiliki perlindungan dan kepastian. Karena itu, mekanisme pengelolaan dana yang aman menjadi penting agar hak jemaah tetap terlindungi ketika terjadi persoalan dalam perjalanan umrah,” ujar Jaenal.

Salah satu opsi yang dibahas ialah rekening penampungan dana jemaah. Skema ini memungkinkan dana yang telah dibayarkan kepada penyelenggara perjalanan umrah dikelola melalui mekanisme yang lebih terstruktur, sehingga risiko kerugian dapat diminimalkan ketika layanan yang dijanjikan tidak terpenuhi.

Selain perlindungan dana, pembahasan mencakup akses layanan keuangan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk Arab Saudi.

Menurut Jaenal, kemudahan akses tersebut dapat mendukung kebutuhan transaksi jemaah selama berada di Arab Saudi, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Ekosistem haji dan umrah tidak hanya berbicara mengenai perjalanan ibadah, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Karena itu, kita perlu membangun ekosistem transaksi yang aman dan mudah diakses,” katanya.

Kemenhaj dan OJK akan menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan mendalami mekanisme rekening penampungan dana jemaah serta dukungan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dalam ekosistem haji dan umrah.

Sumber : Kemenhaj

 

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.