Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Bertambah Lagi Tiga Tersangka
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Salah satu tersangka merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Lapas Klas I Tangerang berinisial RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal ini berdasarkan hasil gelar perkara. Dua tersangka lainnya, yakni berinisial JMN dan PBB. JMN merupakan warga binaan alias tahanan. Sedangkan PBB merupakan pegawai lapas sekaligus anak buah dari RS.
Yusri menerangkan, berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara. Ada tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Ada penambahan tiga tersangka lagi,” kata Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Yusri menyebut, kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan terjadi kebakaran berhubungan dengan pemasangan instalansi listrik.
Adapun JMN yang merupakan warga binaan yang diperintah oleh PBB seorang pegawai Lapas memasang instalansi listrik. Padahal, JMN tak memiliki keahlian di bidang kelistrikan.
“Ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli dibidangnya,” ucapnya lagi.
Tak hanya PBB, atasannya yakni RS turut ditetapkan sebagai tersangka. RS sendiri adalah salah satu orang yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Sehingga, secara keseluruhan jumlah tersangka menjadi enam orang. Tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP sedangkan, tiga orang lagi melanggar Pasal 188 KUHP.
“Total semua ada enam tersangka, ancaman lima tahun penjara,” tandas dia.
Reporter : David Robby
Editor : Frida Fodju