Jubir KNPB Diberikan Akses Hukum, Direktur Eksekutif LP3BH Apresiasi Tinggi kepada Kajati dan Kapolda Papua
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat Yan Christian Watinussy apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua sebagai penuntut umum dan Kapolda Papua serta Kasat Brimod Polda Papua yang telah memberi akses secara hukum kepada saudara Viktor Yeimo.
“Saya memberi apresiasi kepada Kajati Papua sebagai penuntut umum dan Kapolda Papua serta Kasat Brimob Polda Papua yang telah memberi akses secara hukum kepada saudara Viktor Yeimo,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH, Jumat (20/8/2021).
Yan mengatakan, apresiasi ini pihaknya berikan, karena Juru Bicara (Jubir) Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah memperoleh pemeriksaan kesehatan di RSUD Dok II Jayapura pada Jumat (20/8/2021).
Dikelaskannya, Jubir Internasional KNPB Viktor Yeimo sebagai terdakwa yang tengah menjalani proses hukum dijamin haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai amanat Pasal 58 UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dimana di dalam Pasal 58 disebutkan : “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan, baik yang ada hubungan dengan proses perkara maupun tidak.”
Dengan demikian sebagai terdakwa, saudara Viktor Yeimo juga memiliki hak untuk diperiksa secara medis agar diketahui sakit apa yang sedang dideritanya saat ini.
Sekaligus agar dari hasil pemeriksaan medisnya dapat memberi informasi yang lengkap kepada majelis hakim untuk mengambil sikap apakah sakit yang diderita saudara Yeimo bisa mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A.
“Disinilah menurut saya sebagai advokat berdasarkan UU RI No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, penting sekali hasil pemeriksaan saudara Yeimo dapat dipergunakan oleh Tim Penasihat Hukumnya untuk menyampaikan permohonan berdasar hukum kepada majelis hakim perkaranya mengenai status hukum penahanan Yeimo lebih lanjut,” ujarnya.
“Langkah responsif dari Kajati Papua, Kapolda Papua dan Kasat Brimob Polda Papua patut didukung dan diberi apresiasi tinggi. Karena, ketiga pejabat tersebut menjalankan tugasnya secara profesional dan tanpa ada kepentingan,” tuturnya.
Sebab, sementara ini sedang ada permohonan pra peradilan yang diajukan saudara Yeimo melalui Tim Penasihat Hukumnya terhadap Kapolda Papua.
Namun, Kapolda Papua melalui Kasat Brimob Polda Papua dapat memberi akses bagi saudara Viktor Yeimo sebagai terdakwa untuk memperoleh pelayanan medis berupa diperiksa di RSUD Dok II Jayapura, adalah sungguh baik dan patut diapresiasi.
Diharapkan hasil pemeriksaan Yeimo akan bermanfaat bagi proses hukum lebih lanjut terhadap perkara yang tengah dihadapinya saat ini. Utamanya oleh para penasihat hukumnya untuk mewujudkan pemenuhan hak asasinya sesuai amanat KUHAP.