Daftar Calon Kepala Daerah yang Direkomendasikan NasDem di 9 Wilayah
3 min read
TOP-NEWS.id, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada tokoh-tokoh untuk maju di Pilkada November 2024.
Adapun beberapa yang diberikan, yakni mulai dari Bakal Calon (Balon) Wali Kota Tanjung Pinang hingga Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jayapura.
Surat rekomendasi tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai NasDem Willy Aditya didampingi Ketua DPW Partai NasDem Gorontalo Rachmat Gobel, serta Ketua Fraksi NasDem DPR RI Roberth Rouw di NasDem Tower Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Saat penyerahan surat rekomendasi, Willy mengatakan, para tokoh yang diberikan rekomendasi dari NasDem tersebut telah melalui proses penjaringan dari tingkatan DPW partai hingga sampai ke rapat pleno DPP.
“Hari ini, DPP telah mengeluarkan rekomendasi kepada beberapa tokoh untuk bertarung di pilkada, ya tokoh-tokoh ini menurut NasDem layak berkompetisi menjadi kepala daerah,” kata Willy dalam keterangannya.
Dalam penyerahan surat rekomendasi ini, Willy juga memberikannya kepada sejumlah kader perempuan Partai NasDem yang pengin maju sebagai kepala daerah.
Menurut Willy, ketertarikan perempuan maju di pilkada harus diapresiasi dan perlu mendapatkan dukungan.
“Ini banyak wanita, srikandi NasDem yang mendapat rekomendasi. Kita menyambut baik banyaknya wanita, srikandi NasDem yang mendapatkan rekomendasi,” papar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Lebih lanjut, Willy menekankan, menjadi kepala daerah adalah tugas mulia, pemimpin yang hadir menyelesaikan persoalan rakyat, menjembatani aspirasi masyarakat melalui public policy (kebijakan publik).
Atas hal itu, dirinya berharap para sosok yang menerima surat rekomendasi tersebut bisa memenangkan apa yang menjadi amanat NasDem.
“Ya kita mendoakan agar mereka para bakal calon kepala daerah dari NasDem sukses di pilkada masing-masing” tutur Willy.
Berikut daftar penerima rekomendasi dari DPP Partai NasDem:
1. Kota Tanjung Pinang,
Walikota: Rahma, S.IP.
Wakil Walikota : Rizha Hafiz, M. Pd
2. Kabupaten Kolaka Utara,
Bupatinya, Drs. Nur Rahman Umar, MH
3. Kabupaten Bengkalis
Bupatinya Kasmarni
4. Kabupaten Indra Giri Hulu, bupatinya Rezita Meylani Yopi, SE dan Wakil Bupati DR. H. Suhardi, SE, M. Si., MM, MH
5. Kota Gorontalo
Walikotanya dr. Charles Budi Doku
6. Kabupaten Jayapura
Calon Bupati: Jan Jap L. Ormuseray, SH, M.Si dN calon wakil bupati Jayapura Sakarudin, S.Pd, MM
7. Kabupaten Boven Digoel, bupatinya Yakobus Weremba dan Wakil bupati Suharto
8. Kabupaten Nabire, bupatinya Mesak Magai, S. Sis
9. Kabupaten Asmat, bupati Bonefasius Jaksu, S. Sos, M. Ec. Dev dan Wakil Bupati Abdul Ganing, SE, MM
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
* Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
* Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
* Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
* Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
* Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
* Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
* Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
* Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Penetapan Calon Kepala Daerah Terpilih
a. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
b. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih:
c. Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
d. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
e. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan:
f. Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
g. Pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
h. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
i. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
j. Ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
k. Gubernur dan wakil gubernur terpilih
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
l. Paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.
Editor: Frifod