Aspirasi Pemekaran Provinsi Papua Selatan Resmi Diserahkan ke Pemprov Papua, DPRP dan MRP
2 min readTOP-NEWS.id, JAYAPURA – Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan secara resmi menyerahkan aspirasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, DPR Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Rabu (24/11/2021).
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Thomas E Safanpo di Jayapura, Kamis (25/11/2021).
“Puji syukur kemarin kami diterima oleh Pak Sekda atas nama Gubernur Papua menerima aspirasi kami dari Papua Selatan, dan siangnya kami diterima oleh DPR Papua dan setelah itu kami juga diterima oleh MRP,” kata Thomas, yang juga sebagai Wakil Bupati (Wabup) Asmat.
Dikatakan Thomas, aspirasi dari komponen masyarakat yang dibawa murni berasal dari seluruh komponen masyarakat di wilayah Selatan Papua yang mencakup Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.
Dijelaskannya, dalam dokumen yang diserahkan terdapat tanda tangan dari tokoh agama, tokoh adat, paguyuban kemasyarakatan, DPRD dan kepala daerah.
“Jadi kami tim hanya fasilitasi dan memfasilitasi apa yang disampaikan oleh masyarakat Papua Selatan, setelah ini langkah kami akan ke Jakarta menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden, Menko Polhukam, Mendagri, Komisi II dan Komisi III DPR RI,” jelasnya.
Usulan pemekaran Papua Selatan, Wabup Asmat mengaku, bila dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disyaratkan pembentukan suatu provinsi minimal berisi lima kabupaten/kota.
Namun, aturan tersebut, kata Thomas, bisa diabaikan dengan menggunakan revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) yang baru disahkan tahun ini.
“Tapi di Undang-Undang Otsus yg baru direvisi persyaratan itu dapat diabaikan dan membentuk satu provinsi bisa empat kabupaten,” tandas Thomas.
Editor: Frifod