fbpx
Kamis, 27 Maret 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Advokat Yan Christian Warinussy Sesalkan Sidang Kasus Korupsi Seragam Sekolah Selalu Molor dan Diundur Terus

3 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Persidangan perkara tindak pidana korupsi seragam sekolah SD dan SMP atas nama terdakwa Nelles Dowansiba, terdakwa Syane Rumbobiar dan terdakwa Ottow Geissler Prawar dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, Selasa (4/2/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM semula dijadwalkan berlangsung pukul 10:00 WIT, namun baru dimulai pukul 16:30 WIT. Entah apa alasan sidang selalu molor.

Meskipun Ketua Majelis Hakim Mayor sendiri sesungguhnya sudah berada di PN Manokwari Kelas I B sekitar pukul 15:00 WIT. Iklim persidangan yang selalu berlangsung tidak tepat waktu seringkali terjadi, khususnya untuk perkara pidana korupsi yang majelis hakimnya dipimpin Hakim Mayor tersebut.

Hal ini disampaikan penasihat hukum terdakwa Nelles Dowansiba, Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan diterima TOP-NEWS.id, Selasa (4/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa pada persidangan sore tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menghadirkan seorang ahli auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat bernama Hasanuddin, SE, Ak.CA.

Dalam keterangan selama kurang lebih dua jam, ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat ini menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukannya terdapat kerugian negara sebesar Rp 596.546.280.

Yaitu, untuk pengadaan seragam sekolah dasar (SD) dan nilai Rp 524.851.250 untuk pengadaan Seragam sekolah menengah pertama (SMP).

Sementara dalam keterangan saat ditanya oleh Hakim anggota 2 Hermawanto, SH terkait apakah ada aliran dana dari terdakwa Syane Rumbobiar (CV. Santos Mandiri) dan terdakwa Ottouw Geissler Prawar (CV Greselia) kepada terdakwa Nelles Dowansiba, ahli Hasanuddin menjawab bahwa dalam kegiatan audit yang dilakukannya sama sekali tidak terdapat informasi adanya aliran dana.

Baik dari terdakwa Rumbobiar dan terdakwa Prawar kepada terdakwa Nelles Dowansiba dalam pekerjaan pengadaan seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari tahun 2020.

Dalam persidangan tersebut, JPU Hasrul, SH, MH dan Junjungan Aritonang, SH, MH dari Kejari Manokwari juga membacakan keterangan tertulis dari 15 orang saksi yang terdapat dalam berkas perkara.

Hal ini dapat terjadi atas izin Ketua Majelis Hakim Mayor dengan persetujuan para terdakwa dan para penasihat hukumnya. Ke-15 saksi yang dibacakan keterangannya masing-masing Melkianus Mandowen, Ensemy Stevy Mosso, S.Sos, M.Si, dan Marina Forses Pandiangan, Franky Roy Kumewit serta Feliks Sroyer Randongkir.

Kemudian, Agustina Pattiwael, Jetje Taroreh, Manuel Kayukatui, Demetrius Mirino, Sem Ayok, Isak Kamodi, Hendrik Wonggor; Willem Manggaprouw, Sem Willem Manggaprouw, serta saksi Junior Loupatty.

Ada seorang saksi yang sempat dibacakan keterangannya oleh JPU Hasrul, tapi ternyata saksi tersebut atas nama Amos Celsius Betay sudah meninggal dunia, sehingga ditolak keterangannya oleh Majelis Hakim.

Hanya keterangan saksi Sem Ayok yang tidak dibenarkan oleh terdakwa Nelles Dowansiba, karena dalam jabatannya selaku Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, saksi Ayok dinyatakan oleh terdakwa Dowansiba bahwa Ayok banyak mengetahui informasi terkait proyek pengadaan seragam tersebut.

“Karena saya ini hanya Pelaksana Tugas (Plt) yang hanya melanjutkan proses program yang semua dokumen pengadaannya sudah disiapkan oleh pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari sebelumnya, termasuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dokumennya sudah disiapkan dan mereka para staf hanya menggantikan nama pejabat sebelumnya dengan nama saya sebagai Plt, lalu saya tanda tangani,” terang terdakwa Nelles Dowansiba saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi Sem Ayok yang dibacakan oleh JPU.

Sidang yang berakhir pada pukul 18:30 WIT, ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis (6/2/2025) dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan dari terdakwa Nelles Dowansiba serta keterangan para terdakwa sebagai saksi mahkota dan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.