fbpx
Jumat, 26 April 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

LP3BH Berharap Pemprov PB dan DPR PB Segera Susun Rancangan Reperdasi dan Raperdasus

1 min read

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, dengan demikian hal tersebut mesti diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB).

Yaitu, dengan segera menyusun rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan atau Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) di Provinsi Papua Barat.

Langkah ini, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pemgembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH penting dan mendesak untu segera dilakukan agar limit waktu satu tahun tidak terlampaui.

“Sehingga tidak diambil alih oleh Pemerintah Jakarta melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (14/11/2021) malam.

Dikatakannya, langkah penyiapan Raperdasi dan Raperdasus tersebut di Papua Barat dapat dimulai dengan memasukkan dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Di samping itu, juga DPR Papua Barat dapat menindaklanjuti dengan melakukan perubahan atas tata tertib (tatib)-nya sendiri. Hal ini guna mengakomodir hal-hal urgen dan mendesak yang telah diatur dalam PP Nomor 106 dan 107 tersebut.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.