fbpx
Jumat, 3 Juli 2026

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kasus dr Icha, Menteri PPPA Tegaskan Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan Perempuan

3 min read

(Foto: : Kementerian PPPA)

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Icha yang diduga mengalami kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai dokter muda di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur.

Menteri PPPA menekankan setiap tenaga kesehatan, khususnya perempuan, berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya dr. I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya.

Sebagai kementerian yang mengemban mandat perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA memandang setiap perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.

Di tengah duka yang dirasakan keluarga dan masyarakat, peristiwa yang dialami dr. Icha menjadi pengingat bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia.

Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun bentuk intimidasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun,” tegas Menteri PPPA.

Dukungan dan kepedulian seluruh pihak ditegaskan Menteri PPPA sangat diperlukan untuk menciptakan ruang yang kondusif di tengah proses hukum dan memberikan ketenangan bagi keluarga yang sedang berduka.

“Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak membangun stigma maupun memberikan penghakiman terhadap pihak manapun sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh,” tutup Menteri PPPA.

Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat yang mengetahui, menyaksikan, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan segera melaporkan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Kemenkes Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang dikenal sebagai dr. Icha pada Jumat, (26/6/2026), dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah oleh individu tertentu.

Investigasi akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” tegas Aji di Jakarta, pada Sabtu (27/6/2026).

Kementerian Kesehatan juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mana pun di Indonesia.

Tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit guna memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes saat ini sedang dalam proses menangani kasus ini.

Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses investigasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Pengabdian dr. Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia.

Sumber : Kementerian PPPA, Kemenkes

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.