fbpx
Senin, 5 Mei 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Sergius Womsiwor: Terima Kasih Tuhan Pengadilan Sudah Putuskan Anak Suku Key Masuk Suku Byak

3 min read

TOP-NEWS.id, MERAUKEProsesi ritual adat Byak dan Key pada Kamis (13/6/2024), Kawasa Byak telah sukses dilaksanakan dengan baik atas dasar mandat yang diberikan oleh Kawasa Byak atau semua masyarakat Biak kepada Kepala Suku Byak di Merauke Sergius Womsiwor. Yaitu, sebagai Pengurus Ikatan Kerukunan Keluarga Biak, dan sekaligus diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan tugas-tugas secara hukum Adat Byak di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Sergius Womsiwr didampingi oleh Obed Rumbrar selaku Kepala Bidang Hukum Adat dan Budaya Byak

“Atas nama pribadi dan semua pengurus Kawasa Byak di Merauke dengan penuh kerendahan hati saya sampaikan bahwa hari ini, Kamis (13 Juni 2024). Yakni, melaksanakan suatu prosesi ritual secara hukum adat Suku Byak Tanah Papua dan Suku Key Maluku Tenggara. Hal ini berlangsung setelah sebelumnya kami berada dalam ruang diskusi untuk bermusyawarah dan mufakat demi mendapatkan hasil yang terbaik, di antara kami yang berkepentingan tidak hanya secara hukum adat, tetapi juga secara hukum gereja dan pemerintah dimasa mendatang,” ungkap Kepala Suku Byak di Mersuke Sergius Womsiwor kepada TOP-NEWS.id, Jumat (14/6/2024).

Angelina Cecilina Manufandu foto bersama ayah dan ibunya (Rakesh Manufandu dan Bernadetha Fatima Leftungun), nenek serta tantenya. (Dok. Sergius Womsiwor)

Oleh karena itu, kedua belah pihak dalam hal ini pihak Suku Key yang menerima permohonan kami keluarga Biak guna menyerahkan anak masuk dalam keluarga Biak dengan menggunakan marga Manufandu.

Untuk itu, mulai per tanggal 14 Juni 2024, bertempat di Jalan Sumatera, Merauke, kedua belah pihak duduk melaksanakan prosesi adat dimaksud.

Mengapa Sampai Prosesi Ritual Hukum Adat Dilaksanakan?

Tentu memiliki dasar, mengingat hukum positif Indonesia mengakui hukum adat sebagai tatanan atau norma budaya yang secara turun temurun dilestarikan oleh setiap suku sebagai jati diri setiap suku bangsa.

Menurut Sergius Womsiwor, memberikan alasan fundamental bahwa hakim di Pengadilan Negeri Merauke lebih memahami hukum secara luas.

Sehingga, memandang pentingnya keterlibatan hakim adat seperti para tokoh masyarakat yang memahami karakteristik masyarakat adat secara turun temurun dalam menopang hukum positif yang mengikat secara umum.

“Untul itu, prosesi ritual adat tersebut pada akhirnya merupakan satu kesatuan yang utuh demi menjadi dasar hukum hakim di Pengadilan Negeri Merauke untuk memutuskan anak dari Suku Key masuk ke Suku Byak dengan menggunakan marga Manufandu,” ujar Kepala Suku Byak di Kabupaten Merauke.

“Atas nama pengurus menyampaikan banyak apresiasi atas kebersamaan kita semua untuk saling menghormati hukum adat masing-masing suku di Indonesia yang majemuk ini,” tuturnya.

“Puji Tuhan hari ini saya dihadirkan sebagai Kepala Suku Byak untuk menjelaskan peristiwa hukum adat Byak di Pengadilan Negeri Merauke, dan kesaksian dibawah sumpah ini dijadikan dasar keputusan Pengadilan Negeri Merauke oleh Hakim Tunggal dibantu oleh Panitera Pengganti,” tandasnya.

“Mari kita menerima peristiwa hukum adat ini sebagai suatu peristiwa penting mengingat akan menjadi dasar bagi para pihak yang berkepentingan ke depannya. Tuhan Yesus memberkati keluarga Manufandu,” kata Kepala Suku Byak Sergius Womsiwor, dengan harapan generasi muda Byak terus belajar untuk melestarikan nilai-nilai hukum adat Byak di masa mendatang.

Penyerahan Kepala Suku Olmadi (Ikatan Keluarga Key atau Disuk di Merauke) Agustinus Ufi, menyerahkan anak Suku Key sebelum masuk ke Suku Byak memiliki nama Angelina Cecilina Leftungun. Sesudah mengikuti prosesi adat namanya berubah menjadi Angelina Cecilina Manufandu, sementara orang Angelina, Rakesh Yossem Manufandu dan Bernadetha Fatima Leftungun.

Terpisah, Pdt Petrus Womsiwor, S,Th., M,Th, anggota BPAS Wilayah IX Sinode GKI di Tanah Papua mengapresisasi upaya dan langkah yang dilakukan oleh Kepala Suku Byak Sergius Womsiwor di Merauke, yang sudah meletakan pondasi pelestarian nilai-nilai hukum adat Byak, dimana diharapkan ke depannya hal ini menjadi pedoman dalam prosesi ritual untuk mengadopsi anak.

Editor: Frifod
Sumber: Sergius Womsiwor

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.