Direktur Eksekutif LP3BH Mendesak Kapolda Papua Sikapi Anggotanya yang Arogan Tangani Warga
2 min read
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH mendesak Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fachiri dan jajarannya menyikapi serius sikap dan perilaku arogan yang telah ditunjukan oleh beberapa oknum anggota Polri dari Polres Biak Numfor terhadap seorang pemuda penyampai Firman Tuhan John Muabuay pada Kamis (25/7/2024) di Jalan Diponegoro, Biak, Provinsi Papua.
Dalam rekaman video yang telah viral beredar di sejumlah media sosial (medsos), terlihat ada seorang pemuda menyampaikan beberapa petuah Kristiani dengan menyelipkan beberapa pesan mengenai dugaan adanya kegiatan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, judi togel dan minuman keras (miras) yang marak berlangsung di kota Biak.
Pesan-pesan tersebut, disampaikan kepada Kapolres Biak Numfor dan jajarannya tepat di depan trotoar Jalan Diponegoro, Biak terlihat Kantor Polres Biak Numfor.
Terlihat dalam video tersebut, kata Yan, ada beberapa oknum anggota Polres yang terekam sempat menimpuki atau melempar batu ke arah saudara John Muabuay.
“Bahkan beberapa anggota Polres Biak Numfor mendatangi Muabuay dan salah satu, di antaranya merampas mikrofon berwarna putih susu yang diduga adalah milik Muabuay,” jelas Yan dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS
id, Jumat (26/7/2024).
Apapun alasannya, oknum petugas tersebut telah melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan amanat Pasal 28 Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 28E ayat (2) Jo Pasal 28G ayat (1) Jo Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 28J ayat (1) dari Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut.
Tindakan itu juga diduga telah mencemari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Oleh sebab itu, para oknum pelaku yang adalah anggota Polres Biak Numfor tersebut semestinya dimintai keterangan dan dikenai sanksi disiplin yang mampu merubah cara pandang dan memperbaharui langkah penyelesaian masalah melalui jalur restoratif justice (penyelesaian hukum yang berkeadilan),” tuturnya.
Hal ini menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Editor: Frifod