“Pengamanan” Miras Dalam Kontainer, LP3BH Manokwari Kecewa dengan Kinerja Jajaran Polda Papua Barat
2 min read
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Mengembalikan” kontainer berisi minuman keras (miras) yang diaman Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat dan jajarannya, Selasa (1/8/2023) di Pelabuhan Laut Manokwari membuat Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat menilai perbuatan melawan hukum paling serius.
“Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwawi saya menyatakan bahwa tindakan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Drs Monang Tahi Daniel Silitongan melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sonny Tampubolon “mengembalikan” kontaines berisi miras yang diamankan Ditres Narkoba Polda Papua Barat sangat melawan humum dan memalukan yang dilakukan sebagai aparat penegak hukum di mata masyarakat di “Kota Injil” Manokwari,” demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan elektroniknya diterima TOP-NEWS.id, Selasa (3/10/2023).

“Kenapa saya katakan demikian? Karena penggunaan kata “diamankan”, cenderung sebagai kata untuk menghindari langkah hukum yang bertanggungjawab menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bisa dilakukan oleh siapa pun yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat tersebut,” tegas Yan, yang merasa kecewa dengan cara kerja jajaran Polda Papua Barat.
Menurutnya, sesungguhnya dengan tidak dilakukannya penyidikan serta diikuti penyitaan dan penggeledahan menurut prosedur yang diatur di dalam Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP, LP3BH Manokwari hendak mengambil langkah hukum sebagai sebuah upaya koreksi hukum terhadap “tindakan” polisi tersebut.
“Yang cukup mengherankan, adalah kenapa pada Selasa (1/8/2023) tindakan “mengamankan” yang dilakukan oleh Ditres Narkoba Polda Papua Barat, tapi belakangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat yang angkat bicara?,” Apa maksudnya semua ini,” tanya Yan heran.
Juga kenapa tindakan “mengamankan” miras selalu hanya menyasar salah satu oknum pengusaha yang terlibat “memasukkan dan memperdagangkan” miras di Kota Injil Manokwari? Kenapa Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat tidak menyasar beberapa pengusaha pemasok dan pedagang miras lainnya di Manokwari ini?
“Saya mengetahui ada beberapa oknum pengusaha yang memasukkan dan ikut menjual miras di Manokwari, misalnya oknum berinisial KM dan RW. Penegakan hukum seyogyanya tidak pandang bulu atau tebang pilih lagi di masa mendatang,” pinta Yan.
Editor: Frifod